Semarang, IDN Times - Deretan rangkuman perkembangan kasus penembakan polisi terhadap siswa SMKN 4 Semarang. Anggota Polrestabes Semarang Aipda R, pelaku penembakan sudah ditahan dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut.
Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Buat Laporan Hingga Pelaku Ditahan

1. Janjikan penanganan perkara secara transparan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebutkan anggota kepolisian tersebut bakal menjalani pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda, dan diasistensi oleh Mabes Polri.
"Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan," kata Artanto. Ia memastikan proses hukum perkara tersebut dilakukan sesuai fakta yang benar dan setransparan mungkin.
2. Keluarga korban penembakan buat laporan polisi
Keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas ditembak polisi resmi melapor ke Polda Jawa Tengah."Sudah dilaporkan dan sudah diterima," kata Artanto.
Kasus penembakan siswa oleh anggota polisi tersebut akan ditangani setransparan mungkin berjalan dengan benar dan sesuai dengan fakta.
Menurut dia, anggota polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
3. Polrestabes Semarang sebut penembakan karena ada tawuran
Polrestabes Semarang menyatakan siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan terlibat tawuran antar gangster.
Saat konferensi pers di markasnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan korban penembakan berinisial GRO ikut aksi tawuran dengan geng Tanggul Pojok.
Terjadinya peristiwa tawuran itu menurutya diperkuat oleh keterangan 4 orang saksi sesama anggota gengster yang turut serta tawuran antara kelompok Tanggul Pojok dan kelompok Seroja.
"Jadi para saksi ini diajak oleh GR (korban yang tertembak) untuk berkoalisi dengan kelompok gangster Tanggul Pojok yang diikuti korban dalam tawuran melawan kelompok Seroja," katanya, Rabu (27/11/2024).
4. Hadirkan para tersangka dan bukti
Beberapa bukti yang ia pegang adalah sejumlah rekaman CCTV dari fasilitas umum sekitar lokasi. Bukti rekaman handphone yang dimiliki pelaku. Serta sejumlah senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tawuran.
Di markasnya, pihaknya juga menghadirkan sejumlah saksi dan empat tersangka yang terkait tawuran. Adapun empat pelaku yang diamankan berinisial DP (15 th), MPR (20 th), ADR (15 th), dan HRA (15 th).
"Kami sudah periksa 17 orang saksi yang terkait dan terlibat dalam tawuran tersebut. Di kesempatan ini juga kami tampilkan sejumlah bukti video CCTV fasum di TKP dan rekaman HP yang dimiliki pelaku atas nama MPR," ujar Irwan.
Salah satu saksi bernama Adi menyebut dirinya diminta oleh korban untuk mengambil senjata tajam jenis cobek (Parang panjang) sepanjang 1,5 meter di lantai 2 rumahnya dan menyerahkan ke GR.
"Awalnya saya diajak ikut tawuran sama GR, tapi saya gak mau. Kemudian saya disuruh mengambil sajam dan akhirnya korban mengajak ini semua, pak," ujarnya.
Ia turut mengungkap bahwa sebuah rekaman video handphone yang dimiliki oleh tersangka MPR, menjadi bukti tambahan yang menunjukkan bahwa korban yang meninggal tersebut turut terlibat dalam aksi tawuran antar gangster di TKP.
"Video ini menampilkan saat kelompok Tanggul Pojok mengejar kelompok Seroja. Dalam rekaman ini korban berbonceng tiga bersama pelaku Rio dan Dani menaiki vario merah. Rio di belakang, korban di tengah, Dani di depan," jelasnya.
5. LBH Semarang desak pengusutan secara transparan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang meminta Komnas HAM untuk turun tangan dalam perkara penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Minggu dinihari. Akibat penembakan seorang siswa tewas dan dua lainnya dirawat di Rumah Sakit
Direktur LBH Semarang Syamsudin Arif meminta Komnas HAM bersama LPSK dan Kompolnas terlibat langsung dan memberi perlindungan terhadap keluarga, teman, pihak sekolah, serta saksi lain dalam perkara itu. "Menuntut pengusutan perkara secara transparan dan berkeadilan dengan menghukum seberat-beratnya pelaku," kata Syamsudin dalam siaran persnya. LBH juga mendesak reformasi di tubuh kepolisian untuk melindungi hak-hak masyarakat.