Keluarga GRO Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Resmi Lapor ke Polda Jateng

Semarang, IDN Times - Keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas ditembak polisi pada Minggu (24/11/2024) dinihari resmi melapor ke Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Sudah dilaporkan dan sudah diterima," katanya.
Kasus penembakan siswa oleh anggota polisi tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum setransparan mungkin.
Kombes Pol. Artanto memastikan proses hukum akan berjalan dengan benar dan sesuai dengan fakta.
Menurut dia, anggota polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dikatakan pula bahwa R saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan selanjutnya.
Kabid Humas Polda Jateng mengungkapkan bahwa penembakan itu menggunakan senjata api organik milik anggota tersebut.
Dalam peristiwa penembakan tersebut, R diketahui dua kali menembak yang mengakibatkan seorang tewas dan dua lainnya terluka.



















