Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Aji

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menetapkan kebijakan pemangkasan tarif dan retribusi bagi warga yang terdampak COVID-19. Salah satu kebijakan tersebut adalah pembebasan biaya sewa rumah susun sewa (rusunawa) di Kota Semarang.

1. Seluruh penghuni di 8 rusunawa bebas sewa selama 3 bulan

Dok. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Ada delapan rusunawa yang ada di Kota Semarang antara lain di rusunawa Bandarharjo, Plamongansari, Karangroto Lama, Kaligawe, Kudu, Karangroto Baru, Pekunden, dan Jrakah. Total rumah susun di delapan lokasi tersebut sebanyak 2.532 unit.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Semarang dengan melakukan sosialisasi ke penghuni rusunawa.

2. Penghuni rusunawa adalah masyarakat berpenghasilan rendah

Editorial Team

Tonton lebih seru di