Semarang, IDN Times - Badan Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan (Barantin) akan menindak tegas perusahaan asal Tiongkok yang menjadi buyer dalam pengiriman ratusan ton tepung kedelai impor ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Produk tepung kedelai impor tersebut tidak dilengkapi dokumen dan surat pemeriksaan karantina pangan. Sehingga proses pengirimannya menjadi ilegal.
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding mensinyalir dengan pola pengiriman ratusan ton tepung kedelai impor tanpa surat pemeriksaan karantina, maka tindakan pengiriman tersebut bisa mengarah pada aksi penyelundupan.
Pihaknya sedang berusaha menelisik apakah pengiriman tepung kedelai impor tersebut merupakan intrik permainan dari perusahaan asal Tiongkok yang menjadi buyer. Atau justru melibatkan perusahaan lokal di Semarang sebagai pihak konsumen.
"Jadi ini kategorinya penyelundupan. Kita lagi ngecel betul-betul apakah penyelundupan ini pemainnya dari buyernya di China sana, ataukah dari konsumennya juga," ujar Karding saat mengecek langsung sebuah peti kemas berisi tumpukan tepung kedelai impor di area bongkar muat kontainer peti kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (5/8/2026).
Lebih jauh, pihaknya akan memberlakukan sejumlah penindakan untuk menyelesaikan kasus penyelundupan tepung kedelai impor. Pihaknya telah memerintahkan jajaran Barantin tidak memberi akses kepada perusahaan asal Tiongkok agar tidak bisa lagi mengirimkan barangnya ke Semarang.
Caranya dengan menggunakan aplikasi Best Trush (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) untuk menandai nama perusahaan asal Tiongkok yang terindikasi bertindak nakal dalam mengirim tepung kedelai impor melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
"Kita punya aplikasi yang namanya best trush yang dipakai untuk memberikan tanda merah untuk membanned perusahaan-perusahaan yang nakal. Karena ternyata gini, ketika dikonfirmasi, perusahaan ini nyatanya mengirim dokumen lagi yang isinya palsu lagi," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengancam menjatuhkan berbagai sanksi kepada perusahaan asal Semarang yang menerima pengiriman tepung kedelai impor tersebut. Pilihan sanksinya bisa mengarah pada hukuman administrasi, hukuman pidana dan mensuspend perusahaan yang bersangkutan.
"Ini tergantung mens reanya. Apakah dosis pelanggarannya tinggi atau sedang. Atau bisa juga mensuspend perusahaan yang ada di sini. Tindakan karantinanya harus dilaksanakan," tutur Karding.
