Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perampok Cegat Trailer di Ringroad Pemalang, Garmen Seharga Rp1,8 M Digondol

pinterest

Pemalang, IDN Times - Komplotan perampok kedapatan menggasak truk trailer bermuatan produk garmen ekspor senilai Rp1,8 miliar di ringroad Kabupaten Pemalang. Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengaku sudah ada lima orang dari komplotan perampok yang diringkus. 

Kelima orang itu berinisial AS, 53; AMY, 45; SS, 44; M, 45; dan F, 39. Sedangkan 6 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang atau DPO. 

"Dalam melakukan aksinya, tersangka AS dan AMY bersama enam DPO lainnya menggunakan dua kendaraan roda empat untuk menghentikan laju truk," paparnya. 

Di antara pelaku juga jadi eksekutor lapangan. Mereka menyiapkan lokasi dan armada bongkar muat, serta membeli dan menjual barang hasil kejahatan.

Setelah menghentikan truk kontainer yang membawa muatan pakaian garmen, seorang DPO berpura-pura memeriksa dokumen dan meminta sopir dan kernet untuk turun. Namun setelah turun dari truk, tersangka AS bersama DPO lainnya memasukkan supir dan kernet ke dalam salah satu mobil lain.

"Lalu mengikat tangan dan kaki juga menutup mulut dan kedua mata mereka dengan menggunakan lakban,” ujarnya.

Setelah itu tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk kontainer ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan tersangka SS. Mereka lalu menggasak seluruh isi kontainer sebelum akhirnya membawa truk ke daerah Indramayu untuk ditinggalkan di pinggir jalan.

“Begitu juga dengan supir dan kernet yang dibawa tersangka AS dan DPO lainnya mereka diturunkan dari mobil di pinggir jalan dekat truk kontainer,” imbuhnya.

Para pelaku kemudian membawa muatan dengan dua kendaraan truk ke gudang milik tersangka M, selaku pembeli, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka AS. Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sekitar Rp17 ribu potong dengan harga Rp14 ribu per potong.

Kemudian tersangka M menjual sekitar 1.000 potong barang hasil kejahatan tersebut kepada tersangka F dengan harga Rp 30 ribu per potong. Akibat perbuatannya, tersangka AS dan AMY dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara tersangka SS yang diduga mencarikan lokasi bongkar muat dan mencari armada untuk mengangkut hasil kejahatan dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Yakni ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

“Selanjutnya tersangka M dan F dijerat pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman  hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” pungkasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us