Perampok Taksi Online di Solo Dibekuk Lagi Check In di Bandungan

Semarang, IDN Times – Aksi komplotan begal yang merampok mobil taksi online di Solo berakhir di tangan polisi. Para pelaku yang berjumlah lima orang ditangkap saat sedang check in di sebuah hotel di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang.
Komplotan pencurian dengan kekerasan (Curras) bersenjata api tersebut ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Lima orang tersangka diringkus setelah merampok driver ojek online Maxim dan merampas mobil korban.
1. Sebanyak lima orang pelaku ditangkap

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti) Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng pada Kamis, (9/3/2023) menyebutkan polisi telah menangkap para pelaku yang berjumlah lima orang.
Lima orang tersangka pelaku pembegalan diantaranya yakni AKJ (30), HS (29) RGS (28), RSF (30) berasal dari Lampung. Sedangkan satu orang berinisial WDT (43) warga Klaten, Jawa Tengah. Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk sebuah senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 12 Tahun.
2. Pelaku perampokan taksi online minta diantar ke mal

Pixabay Modus yang digunakan tersangka yakni adalah memesan taxi online. Para pelaku kemudian menunggu taksi online pesanan mereka tersebut di SPBU Plesungan Surakarta pada hari Selasa (28/2/2023) malam. Korban yakni Agus Dwi Laksono (28) warga Karang Tengah, Kartosuro, Sukoharjo yang mengendarai mobil Datsun Cross Warna Merah.
Korban waktu itu diminta untuk mengantar para pelaku ke tujuan di Mall Solo Square. “Baru lima menit berjalan tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senpi oleh salah satu tersangka yang meminta korban untuk menyerahkan mobil. Korban lalu diborgol dan dipasang lakban pada mulut dan mata korban oleh para tersangka," jelas Dirreskrimum.
Korban kemudian dipindahkan ke mobil sarana milik tersangka yang membuntuti dari belakang. Satu jam kemudian tersangka membuang korban di daerah Ngempak Boyolali.
3. Taksi online diimbau dipasangi GPS dan kamera

ilustrasi gps mobil (Pexels.com/Mike B) Korban selanjutna melaporkan peristiwa perampokan yang dialaminya ke Polsek Ngemplak, yang masuk ke dalam wilayah hukum Polres Boyolali. “Berdasar laporan korban, Tim Gabungan Polres Boyolali dan Polda Jateng kemudian bergerak melakukan profiling dan mengejar keberadaan tersangka,” ungkapnya.
Hasilnya pada Kamis dini hari tanggal 2 Maret 2023 para tersangka ditangkap Tim Gabungan saat menginap di sebuah hotel di kawasan wisata Bandungan, Ungaran. Para tersangka serta barang bukti sarana dan hasil kejahatan lalu dibawa ke Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.
Belajar dari kejadian tersebut, Dirreskrimum mengimbau kepada masyarakat terutama para drivel online untuk memasang GPS dan kamera di kendaraannya. Hal itu sebagai antisipasi jika terjadi tindak kejahatan polisi langsung bisa mengungkap melalui identifikasi wajah sehingga mempercepat proses pengungkapan.




















