Semarang, IDN Times - Lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang Kota Semarang akan diperluas. Upaya ini untuk mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Percepat Pembangunan PSEL, Lahan TPA Jatibarang Semarang Diperluas

Intinya sih...
Lahan TPA Jatibarang Kota Semarang akan diperluas untuk mempercepat pembangunan PSEL.
Upaya ini dilakukan guna mengubah sampah menjadi energi listrik.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pengolahan sampah di kota Semarang.
1. Kompensasi ganti lahan infrastruktur
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang mendapat tambahan lahan seluas 11 hektare. Lahan tersebut sebagai kompensasi atas terdampaknya IPLT Tanggungrejo oleh pembangunan jalan tol Semarang – Demak.
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan perluasan lahan TPA Jatibarang itu untuk mendukung pembangunan PSEL dan pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah lainnya.
“Lahan tersebut adalah kompensasi ganti lahan untuk infrastruktur. Maka, kami akan memanfaatkan juga untuk infrastruktur PSEL dan pengelolaan sampah,’’ ungkapnya, Rabu (10/9/2025).
Sesuai masterplan yang telah disusun Bappeda Kota Semarang, lokasi perluasan lahan itu berada di sebelah barat TPA. Untuk diketahui, proses pengadaan lahan telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari pengukuran, pemetaan oleh BPN, hingga penyusunan dokumen appraisal oleh Satker Pembebasan Lahan Tol Semarang–Demak.
2. Pembangunan fasilitas PSEL pakai lahan 5 hektare
"Saat ini sudah sampai pada tahap negosiasi harga dan tanda tangan kesepakatan harga dengan pemilik lahan. Kami berharap tidak lama lagi sudah proses pembayaran,” terangnya.
Sebab, menurut Arwita, jika tahapan tersebut sudah dilalui, maka saat rencana pembangunan PSEL sudah ada badan usaha yang memenangkan tender dan lahan juga sudah siap sesuai dengan Perpres.
“Dimana lahan untuk PSEL itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” imbuhnya.
Adapun, dari total 11 hektare lahan, sekitar 5 hektare akan digunakan khusus untuk pembangunan fasilitas PSEL. Sementara sisanya, untuk pengembangan TPA, termasuk perluasan zona buang maupun fasilitas lainnya.
3. Kejar target penerapan sanitary landfill
‘’Ini sesuai rencana Pemkot Semarang yang saat ini sedang mengejar tenggat batas akhir praktik open dumping tahun ini sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk itu, kami mulai menerapkan sistem sanitary landfill di zona 3 dan 4,’’ jelas Arwita.
Saat ini zona 4 sudah selesai diratakan, lalu zona 3 ditargetkan rampung pada bulan September 2025. Kemudian, DLH juga sedang mempersiapkan pembangunan sumur pantau dan instalasi gas metana sebagai bagian dari sistem sanitary landfill.
Kemudian, zona 1 dan 2 yang masih aktif digunakan sebagai zona buang, akan diratakan sebagian, seiring peningkatan kapasitas dan pengelolaan.
“Setelah diuruk, kami padatkan. Nanti bisa buat pengembangan-pengembangan di TPA. Kalau misalkan ada untuk TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) bisa, tergantung nantinya mau manfaatkan untuk apa. Yang jelas harus ada upaya pengolahan di TPA,” tandas Arwita.