Semarang, IDN Times - Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu--Komisi Pemilihan Umum (KPU)--menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024. Pelaksanaan tersebut dilakukan 9 bulan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Yaitu hari Rabu, tanggal 14 Feburari 2024.
Sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, sebanyak 271 kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota sudah harus turun jabatan mulai tahun 2022 hingga 2023.
Berikut daftar kepala daerah yang lengser tahun 2022 dan 2023.