Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PKS dan PDIP Soroti Kinerja Gibran yang Sering Cuti

PKS dan PDIP Soroti Kinerja Gibran yang Sering Cuti
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri konsolidasi relawan SAKTI di Jawa Tengah (dok. Tim Gibran Rakabumung)
Share Article

Surakarta, IDN Times - DPRD Kota Solo menyoroti kinerja Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan diri menjadi Cawapres pada Pemilihan Presiden 2024.

Anggota dewan dari fraksi PKS dan PDIP yang vokal menyoroti Gibran yang sering mengajukan cuti selama pencapresan.

1. Masih banyak PR yang harus dikerjakan

Kampanye Gibran Rakabuming Raka di Banyuwangi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Kampanye Gibran Rakabuming Raka di Banyuwangi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Faksi PKS, yang juga Wakil Ketua DPRD Solo Sugeng Riyanto mengatakan jika Gibran masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Ia menilai usai maju sebagai calon wakil presiden, kinerja Gibran tidak bisa optimal seperti awal sebelum terlibat pada kontestasi Pilpres 2024.

"Kalau bicara kinerja memang saat mas wali belum concern di pencawapresan beliau sering menyampaikan di banyak forum bahwa PR (pekerjaan rumah.red) Solo masih banyak. Beliau harus mencurahkan segenap energi untuk menyelesaikan PR-PR itu," ujarnya, Selasa (16/1/2024).

"Karena meskipun punya wakil wali kota, sekda, OPD, tapi saat beliau terpilih sebagai wali kota kan artinya harus memimpin dengan segenap jiwa dan raga," katanya.

2. PKS beri saran agar Gibran dua periode di Solo

Gibran Rakabuming Raka (dok. Tim Gibran Rakabumung)
Gibran Rakabuming Raka (dok. Tim Gibran Rakabumung)

Ia mengatakan beberapa pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan, di antaranya kasus stunting dan pendidikan. Menurut dia, untuk menyelesaikan kasus stunting ini harus dilakukan secara lintas OPD.

"Tidak hanya Dinas Kesehatan, jadi harus disiplin dengan pendekatan ke si anak yang kena stunting, ke keluarga, dan lingkungannya. Yang menkonsolidasi OPD-OPD itu kan mas wali. Kalau fokus sekarang ke Jakarta, bagaimana menangani stunting," katanya.

Selain itu, dari sisi pendidikan, dikatakannya, ada beberapa sekolah dasar negeri yang harus diregruping yang artinya ada indikasi bahwa masalah pendidikan belum selesai.

Lebih lanjut, Sugeng mengaku pernah memberikan masukan kepada Gibran agar melanjutkan jabatan sebagai Wali Kota Solo hingga dua periode, karena ia meyakini dengan dua periode maka akan banyak pekerjaan yang bisa selesai. "Kalau beliau tidak dua periode atau seperti sekarang pasti tidak optimal memimpin Solo," kata politisi PKS ini.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno yang menyarankan Gibran untuk mundur dari kursi Wali Kota Solo.

"Karena apapun namanya kepala daerah sangat penting. Ini beberapa kali terbukti bahwa perda yang operasionalnya harus memakai perwali. Mungkin karena kesibukan beliau perwalinya belum ada. Sehingga tidak efektif," ungkap Sukasno,

3. PDIP minta Gibran mundur dari Wali Kota

Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno. (IDN Times/Larasati Rey)
Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno. (IDN Times/Larasati Rey)

Sukasno menyarankan agar Gibran untuk mengundurkan diri jika kinerja pemerintahan efektif. Hal ini imbas adanya cuti tiga hari yang dilakukan oleh Gibran untuk kampanye. Sukasno juga memberikan contoh perda yang harus memakai perwali. Salah satunya adalah perda ketenagakerjaan.

"Itu salah satu contoh, pajak dan retribusi banyak sehingga itu menyebabkan tidak efektif. Kalau pendapat saya cuti beberapa kali yang menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Ya secara etika tidak etis," jelasnya. .

"Jadi kalau menurut saya kalau ini tidak efektif lebih baik mas wali mundur. Walaupun diaturan tidak diharuskan mundur. Kalau itu membuat pelayanan tugas-tugas menjadi berpengaruh terhadap yang lain. Kenapa gak mundur saja jadi lain ceritanya. Meski memang di aturan ijin cuti tidak ada pembatasan," pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Larasati Rey
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More

Memutus Pajak Tak Kasatmata di Dermaga Nusantara

29 Mei 2026, 22:20 WIBNews