Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polrestabes Semarang menetapkan 10 tersangka rumah judi online di Kota Semarang, Senin (23/9/2024). (dok. Humas Polrestabes Semarang)
Polrestabes Semarang menetapkan 10 tersangka rumah judi online di Kota Semarang, Senin (23/9/2024). (dok. Humas Polrestabes Semarang)

Semarang, IDN Times - Polisi menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus rumah judi kasino di Kota Semarang, Senin (23/9/2024). Sebelumnya, polisi telah menggerebek rumah judi kasino  yang berlokasi di gedung karaoke hiburan malam Babyface di Jalan Puri Anjasmoro Raya Kota Semarang pada Jumat (20/9/2024).

1. Para tersangka memiliki tugas beragam

Polrestabes Semarang menetapkan 10 tersangka rumah judi online di Kota Semarang, Senin (23/9/2024). (dok. Humas Polrestabes Semarang)

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, dari 12 orang yang diamankan pihaknya menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

‘’Dua orang kami lepas karena mereka hanya OB (office boy, red) atau tukang bersih-bersih di lokasi tersebut,’’ ungkapnya.

Para tersangka itu memiliki tugas beragam di rumah judi di antaranya JR sebagai penyelenggara, BHT sebagai pengawas arena. Lalu, SR dan SH selaku sekuriti, AE selaku pembagi koin cip, PH sebagai penukar koin hadiah, FBS sebagai operator CCTV. Kemudian, FBK selaku embat cip, LU sebagai kasir, dan VB pembagi cip.

2. Polisi amankan barang bukti uang Rp1,3 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di