Praktek PPDS Anestesi RS Kariadi Semarang Kembali Dibuka, Jam Mahasiswa Dibatasi

- Praktek PPDS anestesi di RSUP dr Kariadi Semarang kembali dioperasikan setelah dibekukan akibat kemarian dokter PPDS asal Tegal, ARL.
- Pembukaan praktek PPDS anestesi sudah dilakukan mulai 20 Mei dengan pertimbangan 35 langkah pembenahan tata kelola yang diaudit lembaga pengawas Kemenkes dan Kemendiktik Saintek.
- Jam kerja mahasiswa PPDS anestesi di RS Kariadi dibatasi maksimal 80 jam per minggu untuk memastikan proses pendidikan tidak terganggu, serta pemasangan CCTV untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan.
Semarang, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengoperasikan praktek bagi mahasiswa prodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP dr Kariadi Semarang. Sebelumnya praktek PPDS anestesi di rumah sakit tersebut dibekukan menyusul munculnya kemarian dokter PPDS asal Tegal, ARL.
1. Sudah disetujui dua kementerian

Dirjen Kesehatan Lanjutan (Keslan) Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan pembukaan praktek PPDS anestesi sudah dilakukan mulai 20 Mei kemarin.
Pengoperasian kembali praktek PPDS anestesi di RS Kariadi dengan mempertimbangkan 35 langkah pembenahan tata kelola yang diaudit lembaga pengawas Kemenkes dan Kemendiktik Saintek.
"Jadi pembukaan ini sudah diketahui dan disetujui oleh dua kementerian," katanya saat konferensi pers di Undip Tembalang, Selasa (20/5/2025).
2. Jam praktek mahasiswa PPDS anestesi maksimal 80 jam

Ia menuturkan atas arahan Menkes Budi Gunadi Sadikin, maka jam kerja mahasiswa PPDS anestesi di RS Kariadi dibatasi. Mulai bulan ini jam kerja atau jam praktek mahasiswa PPDS anestesi hanya diperbolehkan maksimal 80 jam per minggu.
Lebih jauh ia bilang pembatasan jam yang maksimal 80 jam ini diyakini tidak mempengaruhi proses pendidikan di prodi PPDS anestesi.
Ia menjamin bahwa para mahasiswa PPDS anestesi yang berpraktek di RS Kariadi tetap bisa beristirahat dengan layak.
"Tidak menghambat proses pendidikan, tetapi masih memungkinkan peserta beristirahat dengan layak. Kalau dilampaui, pasti kami akan kenakan sanksi," ungkapnya.
3. Perintahkan RS Kariadi pasang CCTV

Ia menegaskan pentingnya disiplin terhadap pembagian otoritas kelembagaan. Menurutnya, peserta didik yang berada di bawah naungan FK Undip tunduk pada regulasi kampus.
Sementara untuk staf atau peserta yang menjalankan tugas di RSUP Dr Kariadi harus mengikuti peraturan rumah sakit.
Di sisi lain pihaknya juga memasang CCTV di semua ruangan pendidikan dan pelayanan guna mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan. Kemudian ada juga penyusunan ulang prosedur operasional standar pelayanan.
4. Kemenkes serahkan proses hukum ke kejaksaan

Soal kasus kematian dokter ARL, katanya saat ini sudah diproses hukum. Ia percaya proses hukum yang akan menuntaskan kasus tersebut.
Pihaknya akan mematuhi aturan hukum. Termasuk ketika nantinya tiga tersangka dijatuhi hukuman berat, sedang maupun ringan. Ketiga tersangka yang dimaksud Azhar adalah Kaprodi PPDS anestesi Undip dr Taufik Eko Nugroho, Staf PPDS anestesi Undip Sri Maryani dan dokter senior PPDS anestesi Zara Yupita Azra.
"Jadi yang kasus kemarin sudah masuk ranah hukum biarlah nanti hukum yang menyelesaikan. Apa pun keputusan hukum kami akan patuhi, apakah mau ringan, sedang, berat atau bebas, ya itu semuanya sudah proses hukum," urainya.