Profil Almas, Anak Koordinator MAKI Pemenang Gugatan di MK

Surakarta, IDN Times - Nama Almas Tsaqibbirru Re A mendadak terkenal lantaran gugatannya soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). Dalam putusan MK, disebutkan bahwa kepala daerah memiliki kesempatan yang sama untuk bisa maju sebagai capres atau cawapres.
Sang pemohon adalah Almas, seorang pemuda berusia 23 tahun. Ia tinggal di Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Almas baru lulus sekitar tahun 2022, sejak masuk tahun 2019 di Fakultas Hukum di kampus swasta, Universitas Surakarta (Unsa).
Almas diketahui adalah putra Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Saat mendaftarkan gugatan, ia masih berstatus sebagai mahasiswa.
Gugatan tersebut ia masukkan melalui kantor advokat dan konsultan hukum Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) Kota Solo. Almas didampingi oleh empat kuasa hukum. Mereka adalah Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Dari laman resmi MK, salah satu kuasa hukum Almas, Dwi Nurdiansyah Santoso pada persidangan Selasa (5/9/2023) menyatakan, jika kliennya mengaggumi pejabat atau kepala daerah yang berusia muda yang dianggap berhasil dalam membangun ekonomi daerah. Satu dari yang ia sebut adalah putra Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Almas menyebutkan, selain Gibran, masih ada banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang berkinerja baik.