Propam Usut Kematian Bayi, Anggota Ditintelkam Brigadir AK Dipatsuskan 30 Hari

Semarang, IDN Times - Penyidik Propam Polda Jawa Tengah memutuskan hukuman sanksi tegas terhadap anggota Ditintelkam inisial Brigadir AK. Pasalnya, Brigadir AK diduga terlibat kasus kematian anak kandungnya yang berumur 2 bulan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengutarakan kalau kasus kematian bayi berumur 2 bulan itu akan ditangani secara profesional. Selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh penyidik Bidang Propam Polda Jateng.
Untuk saat ini Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan bidpropam.
"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya saat dikonfirmasi hari ini, Selasa (11/3/2025). Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum.
Disampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025, saat korban an. NA dititipkan oleh pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.
Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta diproses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025.
















