Semarang, IDN Times - Sebanyak 38 ribu lebih aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah diperintahkan untuk membelanjakan uang tunjangan hari raya (THR) ke para pedagang pasar tradisional. Perintah tersebut muncul dari kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mengacu arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
"Saya sudah mengimbau kepada para ASN supaya menggunakan uang THR mereka untuk dibelanjakan kebutuhan pokok di pasar. Dengan cara seperti itu, paling tidak bisa mengangkat perekonomian sektor mikro yang selama ini paling terdampak terhadap pandemik COVID-19," kata Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh saat dihubungi IDN Times, Senin (18/4/2022).