Purbalingga, IDN Times - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota, mendapat tanggapan dari Raden Ruli Adi seorang tokoh masyarakat Kabupaten Purbalingga.
Raden Ruli Adi, SH menilai bahwa dengan keluarnya Putusan MK itu, berpotensi besar akan merubah konstelasi politik menjelang pilkada pada 27 November mendatang baik di pusat maupun daerah termasuk di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini berpotensi besar akan sangat berdampak terjadinya sebuah perubahan konstelasi politik baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah termasuk Purbalingga,"katanya kepada IDN Times, Kamis (22/8/2024)
