Wilujengan Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Dok. Tangkapan Layar Youtube Kudaku On Top
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar F. Sutisna mengatakan Raja dan permaisurunya ditahan dan dibawa ke Polda Jawa Tengah.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KuHP tentang penipuan.
Sejumlah barang disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, RTS dan FA yang bertindak sebagai “Raja” serta “Permaisuri” Keraton Agung Sejagat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 18.00 Wib.
Selasa malam keduanya dibawa ke Polda Jateng, diamankan bersama sejumlah dokumen.