Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ratusan Spanduk Kampanye di Semarang Dicopot Karena Langgar Aturan

Ratusan Spanduk Kampanye di Semarang Dicopot Karena Langgar Aturan
Poster bergambar caleg PSI dapil Jateng 1, Andy Budiman juga tak luput dalam upaya penertiban yang dilakukan tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu Kota Semarang. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

Semarang, IDN Times - Tak kurang 393 spanduk dan poster milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terpasang di ruas jalan protokol Kota Semarang dicopoti petugas gabungan Satpol PP dan Bawaslu. Pasalnya, banyak spanduk dan poster milik partai bernomor urut 15 tersebut yang menyalahi aturan berkampanye.

1. Banyak spanduk dipaku di pohon

Salah satu petugas Panwascam juga mencopoti sebuah bendera PSI yang terpasang di dahan pohon beberapa ruas jalan Kota Semarang. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)
Salah satu petugas Panwascam juga mencopoti sebuah bendera PSI yang terpasang di dahan pohon beberapa ruas jalan Kota Semarang. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra mengatakan pihaknya banyak menemukan pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi ketentuan. 

Contoh pemasangan yang melanggar aturan seperti pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.

“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi empat tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan,” kata Dwijaya, Minggu (17/12).

2. Yang paling banyak dipereteli spanduk PSI dan PDIP

Tim gabungan Bawaslu Kota Semarang bersama Satpol PP mencopoti bendera PSI, Gelora dan Gerindra yang dianggap melanggar aturan berkampanye di Ibukota Jateng. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)
Tim gabungan Bawaslu Kota Semarang bersama Satpol PP mencopoti bendera PSI, Gelora dan Gerindra yang dianggap melanggar aturan berkampanye di Ibukota Jateng. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

Dari informasi Bawaslu Kota Semarang, selain spanduk PSI, jumlah alat peraga kampanye yang dicopoti ada 815 buah. Rinciannya per 13 Desember 2023 ada 13 baliho, 160 banner, 49 spanduk, bendera 572 buah.

Berdasarkan jumlah alat peraga kampanye yang terbanyak melanggar aturan yaitu milik PSI sebanyak 393 buah, PDI Perjuangan sebanyak 161, Partai Gelora sebanyak 96, PKS sebanyak 79, Gerindra 66, PKN sebanyak 7, PPP sebanyak 5, PKB sebanyak 4, Nasdem sebanyak 3 dan PAN satu buah. 

3. Petugas menyasar penertiban alat peraga capres sampai DPRD

Seorang petugas Satpol PP Kota Semarang tampak memasukan bendera partai politik (parpol) ke dalam truk rantib dalam rangka menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)
Seorang petugas Satpol PP Kota Semarang tampak memasukan bendera partai politik (parpol) ke dalam truk rantib dalam rangka menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

Ia menjelaskan, usai menertibkan, petugasnya kemudian menyimpan poster dan spanduk di gudang kantor Satpol PP Kota Semarang. Nantinya, katanya partai politik peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan oleh Bawaslu.

“Penertiban kali ini di tahapan kampanye Pemilu 2024, dilakukan terhadap peserta pemilu seperti capres dan cawapres, DPD, dan legislatif diantaranya DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang,” katanya.

4. Bawaslu juga libatkan Polrestabes dan Disperkim

Tim gabungan Bawaslu Kota Semarang dan Satpol PP melakukan breafing sebelum bergerak menertibkan alat peraga kampanye di ruas protokol dan kecamatan pinggiran. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)
Tim gabungan Bawaslu Kota Semarang dan Satpol PP melakukan breafing sebelum bergerak menertibkan alat peraga kampanye di ruas protokol dan kecamatan pinggiran. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

Adapun langkah menertibkan alat peraga kampanye merupakan tindak lanjut rapat koordinasi bersam Kesbangpol yang memutuskan dilaksanakannya penertiban yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

Sehingga yang bergerak menertibkan mulai dari petugas Bawaslu Kota Semarang, KPU Kota Semarang, Kodim 0733/BS Kota Semarang, Polrestabes, Bakesbangpol, Disperkim, Distaru, Dishub, Satpol PP. 

Selain itu, sebenarnya petugas Bawaslu sudah mengirim surat imbauan agar masing-masing parpol melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar kampanye. 

Dwijaya berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku kedepan agenda penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Grab Kenalkan Fitur AI Terbaru, Bantu Pengguna hingga Berdayakan Usaha

09 Apr 2026, 21:38 WIBNews