Ratusan Spanduk Kampanye di Semarang Dicopot Karena Langgar Aturan

Semarang, IDN Times - Tak kurang 393 spanduk dan poster milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terpasang di ruas jalan protokol Kota Semarang dicopoti petugas gabungan Satpol PP dan Bawaslu. Pasalnya, banyak spanduk dan poster milik partai bernomor urut 15 tersebut yang menyalahi aturan berkampanye.
1. Banyak spanduk dipaku di pohon

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra mengatakan pihaknya banyak menemukan pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi ketentuan.
Contoh pemasangan yang melanggar aturan seperti pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.
“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi empat tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan,” kata Dwijaya, Minggu (17/12).
2. Yang paling banyak dipereteli spanduk PSI dan PDIP

Dari informasi Bawaslu Kota Semarang, selain spanduk PSI, jumlah alat peraga kampanye yang dicopoti ada 815 buah. Rinciannya per 13 Desember 2023 ada 13 baliho, 160 banner, 49 spanduk, bendera 572 buah.
Berdasarkan jumlah alat peraga kampanye yang terbanyak melanggar aturan yaitu milik PSI sebanyak 393 buah, PDI Perjuangan sebanyak 161, Partai Gelora sebanyak 96, PKS sebanyak 79, Gerindra 66, PKN sebanyak 7, PPP sebanyak 5, PKB sebanyak 4, Nasdem sebanyak 3 dan PAN satu buah.
3. Petugas menyasar penertiban alat peraga capres sampai DPRD

Ia menjelaskan, usai menertibkan, petugasnya kemudian menyimpan poster dan spanduk di gudang kantor Satpol PP Kota Semarang. Nantinya, katanya partai politik peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan oleh Bawaslu.
“Penertiban kali ini di tahapan kampanye Pemilu 2024, dilakukan terhadap peserta pemilu seperti capres dan cawapres, DPD, dan legislatif diantaranya DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang,” katanya.
4. Bawaslu juga libatkan Polrestabes dan Disperkim

Adapun langkah menertibkan alat peraga kampanye merupakan tindak lanjut rapat koordinasi bersam Kesbangpol yang memutuskan dilaksanakannya penertiban yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
Sehingga yang bergerak menertibkan mulai dari petugas Bawaslu Kota Semarang, KPU Kota Semarang, Kodim 0733/BS Kota Semarang, Polrestabes, Bakesbangpol, Disperkim, Distaru, Dishub, Satpol PP.
Selain itu, sebenarnya petugas Bawaslu sudah mengirim surat imbauan agar masing-masing parpol melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar kampanye.
Dwijaya berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku kedepan agenda penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.


















