Rismon Sianipar jadi saksi ahli sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Usai persidangan Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengungkapkan alasannya tidak memberikan pertanyaan kepada Roy Suryo dan Rismon Sianipar, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan jika sebelum dimulai persidangan pihaknya merasa keberatan dengan kedua saksi ahli yang dihadirkan, karena keduanya dirasa saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.
“Kami keberatan karena menurut kami kedua saksi ahli yakni Roy Suryo dan Rismo Sianipar sedang memiliki kasus serupa dengan prinsipal saya di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sedangkan pihak tergugat memilih tidak menghadirkan saksi ahli karena dinilai bukti dan saksi fakta yang selama ini dihadirkan didalam persidangan cukup untuk membuktikan bahwa Jokowi adalah alumi UGM dan melaksanakan KKN di Desa Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali.
“Kami memilih tidak menghadirkan saksi ahli karena sudah cukup kami menghadirkan teman-teman Pak Jokowi baik di UGM maupun tema saat KKN di Desa Ketoyan,” jelas YB Irpan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 24 Februari 2026. Sidang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pihak penggugat yakni saksi ahli citizen lawsuit, dan saksi ahli hukum tata negara, diantaranya Rafly Harun.