Semarang, IDN Times - Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menjerat pasal berlapis bagi Candra alias CG, seorang pemuda yang kedapatan hendak menyelundupkan sabu melalui tembok Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang.
Saat meringkus CG, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram yang dibukus plastik klip besar yang dilapisi kertas tisu dan dilakban.
"Pelaku kita jerat dengan dua pasal. Yang pertama pakai Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya pidana mati dan seumur hidup," kata Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Agung Prasetyoko, Kamis (10/9/2020).