Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi perjudian online. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi perjudian online. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kudus, IDN Times - Polres Kudus menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S bersama empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus perjudian jenis domino. Sebelumnya pada Sabtu (19/7/2025) dalam penggerebekan di lokasi perjudian, seorang anggota DPRD Kudus kedapatan berada di lokasi perjudian.

1. Polisi tetapkan lima orang tersangka

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan pada kasus tersebut polisi menetapkan lima orang tersangka. "Total tersangka dalam kasus perjudian tersebut ada lima orang, termasuk di dalamnya berinisial S yang disebutkan sebagai anggota dewan," kata Heru.

Ia mengatakan pengungkapan kasus judi tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di tempat umum.

"Laporan masyarakat kami terima melalui media sosial dan hotline 'Lapor Pak Kapolres'. Mereka mengeluhkan adanya praktik perjudian yang sering terjadi di tempat umum dan mengganggu ketertiban," ujarnya dilansir dari Antara.

2. Polisi sita kartu domino dan uang tunai Rp1.025.000

Ilustrasi perjudian (pixabay.com/ThorstenF)

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Sedangkan lokasinya di sebelah warung kopi, yang kerap dijadikan tempat bermain judi jenis domino oleh sejumlah orang.

Sementara barang bukti yang diamankan, yakni satu set kartu domino yang digunakan untuk bermain, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner yang digunakan sebagai alas permainan, serta uang tunai sebesar Rp1.025.000.

Kapolres menambahkan kelima pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut.

3. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dari keterangan warga sekitar dan para saksi, lokasi setempat sering dijadikan ajang perjudian jenis domino. Termasuk tersangka S yang merupakan anggota DPRD Kudus aktif disebut juga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Dukungan dari masyarakat atas tindakan tegas kepolisian juga mulai berdatangan, salah satunya melalui kiriman karangan bunga ke Mapolres Kudus sebagai bentuk apresiasi.

Editorial Team