Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narapidana. (Pixabay.com/Prawny)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 7.154 narapidana yang mendekam di lapas dan rutan seluruh Jawa Tengah memperoleh potongan masa pidana (remisi) menyambut HUT RI Ke-76. 

Berdasarkan catatan pihak Kanwil Kemenkumhan Jateng, jumlah penerima remisi kali ini ada separuh lebih dari total 13.860 narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana di tahun ini.

1. Ada 7.154 napi se-Jateng dapat remisi hari kemerdekaan Indonesia

Napi Kedungpane saat ikut menyembelih hewan kurban. Dok Humans Lapas Kedungpane Semarang

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin menyatakan pihaknya telah memberikan remisi bagi 51,6 persen narapidana di wilayahnya sesuai masa pidana yang telah dijalani.

"Yang dapat remisi umum ada 51,6 persen dari total napi yang ada di semua lapas dan rutan. Atau jumlah penerima remisi saat HUT RI ke-76 ada sebanyak 7.154 orang. Dan 138 orang langsung bebas," ujarnya, Selasa (17/8/2021).

2. Kanwil Kemenkumham Jateng: Makin lama pidana, makin besar remisinya

Editorial Team

Tonton lebih seru di