Semarang, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Dicky yang semula didakwa Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinyatakan tidak terbukti melakukan unsur penyimpangan kebijakan dalam kasus kredit macet PT Sritex.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dicky tidak terbukti bersalah dalam tuntutan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari surat dakwaan. Dan memungkinkan terdakwa dibebaskan sejak putusan ini disahkan," kata Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tambubolon saat membacakan amar putusannya di muka sidang Tipikor Semarang, Kamis (7/6/2026).
