Soal Dugaan Musnahkan Berkas Jokowi, Begini Kata KPU Solo

- KPU Solo klarifikasi dugaan pemusnahan berkas Jokowi
- Permintaan pemohon mengenai nomor dan tanggal surat agenda seharusnya sudah bisa dimusnahkan sesuai peraturan
- KPU Solo mempertanyakan apakah permintaan dari pemohon adalah buku surat masuk atau dokumen lain
Surakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengklarifikasi terkait dugaan pemusnahan berkas milik Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo. Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, membantah telah memusnahkan berkas pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), di mana KPU Kota Surakarta menjadi salah satu pihak termohon.
1. Yang dimaksud adalah agenda surat masuk

Arya menjelaskan, dalam sidang tersebut, yang ditanyakan pemohon adalah nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk, bukan berkas pencalonan Jokowi secara keseluruhan.
"Ini kami sekalian meluruskan ya. Kemarin itu yang ditanya itu kan perihal permintaan dari pemohon itu untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk ya. Untuk nomor dan surat agenda masuk. Nah, itu kami juga belum, apakah yang dimaksud itu buku-buku agenda seperti ini misalnya ya," katanya.
Ia menyebut, pihaknya sudah menjawab secara administratif mengenai agenda gugatan tersebut. Dalam sidang, yang disampaikan adalah bahwa agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran Jokowi, yang menurut jadwal retensi arsip sudah dapat dimusnahkan.
"Lah, kami dalam menjawab itu secara administrasi untuk agenda surat masuk itu. Itu menurut jadwal retensi itu musnah seperti itu. Jadi bukan, bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo itu kami musnahkan, bukan. Jadi itu kami dalam menjawab itu secara administratif itu sudah dapat dimusnahkan seperti itu dan ini ya," ungkapnya.
2. Belum memusnahkan dokumen

Arya kembali menyatakan, permintaan pemohon mengenai nomor dan tanggal surat agenda seharusnya sudah bisa dimusnahkan sesuai peraturan. Namun, hingga saat ini pihaknya justru belum memusnahkan surat tersebut.
"Ini kan kami hanya peraturan komisi pemilihan, kami hanya untuk membanding-bandingkan. Ini untuk peraturan komisi pemilihan umum kan terbit di tahun 2023. Lah, permintaan pemohon itu mengenai nomor tanggal agenda surat itu kan, itu kalau dikondisikan dengan posisi-posisi saat ini, itu menurut menurut peraturan KPU tadi sudah musnah sejak tahun 2023 seperti itu," jelasnya.
Arya menambahkan, dokumen yang dimaksud sebenarnya masih ada, hanya secara aturan sudah dapat dimusnahkan.
"Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali. Kami hanya sebenarnya dokumen itu masih ada cuma kalau secara aturan itu dapat dimusnahkan gitu. Kami hanya mengutip dari peraturan jika itu sesuai dengan kondisi saat ini seperti itu," sambungnya.
3. Mempertanyakan permintaan pemohon

Pihak KPU Solo juga mempertanyakan apakah permintaan dari pemohon adalah buku surat masuk atau dokumen lain.
"Karena kami di awal untuk permintaannya itu apakah benar yang dimaksud adalah buku. Lah, buku semacam ini. Misalkan, ini kan surat masuk tahun 2005. Apakah ini? Kalau memang ini ya nanti dimediasi kita perbaiki," bebernya.
Arya mengaku, gugatan tersebut masuk ke KPU Solo sekitar seminggu yang lalu. Ia menyebut, pihaknya digugat lantaran tidak memberikan dokumen sesuai permintaan pemohon.
"Ya, untuk yang disengketakan itu karena kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Dan kami sudah memberikan beberapa. Jadi tidak semuanya kami tolak, tidak. Kami sudah memberikan untuk dokumen yang sudah kami berikan. Jadi peraturan SOP verifikasi keabsahan data dokumen itu sudah kami berikan. Kemudian peraturan SOP pengelolaan data informasi berkas pendaftaran masuk ijazah calon. Nah, itu sudah kami berikan, kami berikan sebenarnya," terangnya.
4. Dokumen yang Tidak Dikuasai

Arya mengaku, masih ada beberapa dokumen yang tidak diberikan karena pihaknya tidak menguasai data tersebut. Hal itulah yang kemudian disengketakan oleh pemohon.
"Yang belum bisa kami penuhi itu semacam di permintaan karena tidak kami kuasai, ya di poin A untuk peraturan SOP informasi publik di nomor 3 peraturan SOP publikasi data atau dokumen pendaftaran khususnya ijazah calon legislatif, DPRD pasangan calon wali kota, wakil wali kota pada itu resmi KPU DKI Jakarta," ujar Arya.
"Nah, kan KPU DKI Jakarta kami tidak menguasai itu tidak kami berikan. Salah satu contohnya. Jadi memang tidak memegang data itu. Iya, karena yang diminta dari DKI kan kita tidak menguasai. Hanya itu saja," urainya.
Untuk diketahui, Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo. Dalam sidang tersebut, KPU Kota Surakarta menjadi salah satu pihak termohon.
KIP sempat mencecar KPU Kota Surakarta terkait arsip pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Perdebatan terjadi saat KPU Kota Surakarta menyatakan bahwa arsip agenda surat masuk, menurut jadwal retensi, sudah dapat dimusnahkan.
Kasus itu menjadi sorotan publik mengingat menyangkut transparansi informasi publik dan akses terhadap dokumen pencalonan pejabat publik. KPU Solo kini berharap ada mediasi untuk memperjelas permintaan dokumen yang dimaksud pemohon agar dapat diselesaikan dengan baik.


















