Sopir Truk yang Menabrak Mobil Kru tvOne Ditetapkan Jadi Tersangka

Semarang, IDN Times - Polda Jawa Tengah menetapkan J (36) sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga kru tvOne di KM 315 Tol Batang-Pemalang.
J merupakan sopir truk boks yang menabrak Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang ditumpangi kru TV tersebut pada Kamis (31/10/2024).
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.
Tersangka menurut Artanto dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurut Artanto penyebab kecelakaan maut tersebut karena pengemudi truk mengalami micro sleep. "Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan," tambahnya.
Dari hasil olah TKP diketahui tidak ada bekas pengereman dan keterangan pengemudi truk yang menyatakan tabrakan terjadi akibat menghindari kendaraan di depannya tidak dapat diterima.
Dalam kecelakaan tersebut mobil yang ditumpangi lima orang tersebut sempat terseret sekitar 75 meter.
Kecelakaan yang melibatkan Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang ditumpangi kru tvOne dengan truk boks berpelat nomor AD 2987 NF di ruas Tol Batang-Pemalang, menewaskan tiga orang dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Adapun para korban meninggal dunia adalah pengemudi mobil Avanza Sunardi, warga Taman Asri Cakung, Jakarta Timur, Marwan, dan Alwan Syahmidi, warga Jalan Joglo Raya Kembangan, Jakarta Barat.
Korban luka-luka adalah Felicia Amelinda Priatna (24) warga Jalan Wijaya Kusuma II, Duren Sawit, Jakarta Timur dan Geigy Yudhistira.