Kegiatan literasi digital nonton bareng, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (25/4/2024). (Dok Kominfo)
Berdasarkan laporan Survei Internet Indonesia yang disusun oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) per 2021-2022, tingkat penetrasi internet pada anak usia 5-12 tahun mencapai 62,43 persen, sedangkan pada anak usia 13-18 penetrasi internetnya sebesar 99,16 persen. Sebanyak 90,61 persen anak usia 13-18 tahun tersebut mengakses internet melalui gawai.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Dr. Adriana Grahani Firdausy, mengatakan untuk memecahkan masalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Kepolisian Republik Indonesia perlu membuat kebijakan yang komprehensif dan mudah dimengerti serta murah dalam mencegah dan melindungi anak-anak dari bahaya cyberbullying dan eksploitasi seksual online di era digitalisasi ini.
"Kita sebagai siswa atau pelajar jarang sekali menyadari bahwa kita mungkin pernah menjadi pelajar perundungan di dunia maya di era digitalisasi, sebagai contoh kita mungkin pernah bercanda secara tidak langsung mengejek teman kita, atau memfoto teman kita yang sedang tidur di kelas, lalu di share di medsos, itu secara tidak langsung melalukan perundungan di dunia maya atau medsos, oleh sebab itu Literasi Digital ini penting untuk siswa atau pelajar, supaya kedepannya lebih berhati-hati dalam menggunakan sosmed dan lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya". Kata Adriana.
Astin Meiningsih Korwil Mafindo Wonosobo, mengatakan "Literasi Digital yang bertemakan " Stop Cyberbullying ", sebagai landasan Moral Pelajar dalam Era Digitalisasi. Harus ada etika dan aturannya sebagai pelajar dalam era digitalisasi seperti sekarang ini, dengan edukasi seperti literasi digital ini, harapannya anak-anak lebih sopan santun atau bermoral dalam dunia digital". Ungkapnya.