Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sudewo Akui Gak Laporkan Valas ke LHKPN Karena Keburu Ditangkap KPK
Bupati Pati non aktif Sudewo saat menjelaskan duduk perkara soal kepemilikan valas. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Sidang lanjutan kasus suap DJKA mengungkap Sudewo tidak melaporkan kepemilikan valuta asing dalam LHKPN sejak 2019 hingga 2025, menurut keterangan saksi dari perwakilan LHKPN.
  • Sudewo mengakui belum sempat melaporkan uang valas karena keburu terkena OTT KPK, namun menegaskan laporan kekayaannya selama ini sudah rinci termasuk aset kecil seperti sepeda motor.
  • Jaksa menilai alasan Sudewo hanya dalih, sebab ia memiliki cukup waktu untuk melaporkan valas saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI namun tidak pernah dilakukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Proses sidang lanjutan kasus suap DJKA dan pemerasan dengan terdakwa Bupati Pati non aktif Sudewo memunculkan fakta mengejutkan. 

Dalam sidang terungkap bahwa ada ketidaksesuaian dalam laporan keuangan milik Sudewo yang diunggah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Seorang saksi dari perwakilan LHKPN, Levita, menuturkan terdakwa tidak pernah melaporkan kepemilikan valuta asing alias valas pada LHKPN sejak 2019 hingga 2025.

Menanggapi temuan dari LHKPN tersebut, Sudewo mengakui memang tidak pernah melaporkan nilai kekayaan yang bersumber dari uang valasnya. 

Sudewo beralasan kalau dirinya tidak melaporkan jumlah uang valasnya karena keburu terkena operasi tangkap tangan (OTT) dari penyidik KPK. 

"Bukan masalah tidak dilaporkan tapi belum karena sudah ada penggeledahan. Kan laporan saya itu rinci. LHKPN saya kira tidak perlu saya banding-bandingkan dengan yang lain tapi dari saya sebagai penyelenggara negara, rinci, sepeda motorpun dilaporkan," ujarnya, Senin (20/7/2026).

Mengenai keterangan para saksi, ia mengklaim masing-masing saksi tidak menyebutkan serta tidak mengaitkan dirinya dengan aliran dana yang didakwakan JPU. 

Ia mengatakan salah satu saksi Rusbandi dari Komisaris PT Eka Surya Alam yang menyebut tidak banyak mengetahui soal proses lelang hingga pekerjaan.

Sehingga porsi pekerjaan yang diperoleh Nur Widayat sebesar 10 persen yang dijelaskan pada sidang sebelumnya tidak ada campur tangan dirinya.

"Karena yang lebih banyak tahu anaknya. Maka ketika persidangan yang kemarin, pak Nur Widayat menyampaikan bahwa dia mendapatkan 10 persen itu tidak atas bantuan siapapun tapi itu atas usaha sendiri," ujar Sudewo. 

Dari total porsi pekerjaan tersebut, lanjut Sudewo, Nur Widayat tidak melakukan pengerjaan namun hanya mendapatkan uang pengganti yang ditransfer dari Direktur PT Surya Kencana Baru Syawal Hidayat kepada Nur Widayat Rp450 juta. Ia menganggap aliran uang Rp450 juta hanya berhenti pada Nur Widayat. 

Di lain pihak, menurut seorang JPU di sidang Sudewo, Ramadtya Virgiansyah, tidak adanya laporan valas hayalah hanya dalih belaka. 

"Ya itukan dalam periode beliau menjabat sebagai anggota DPR RI kan ada waktu cukup untuk melaporkan uang valuta asing tersebut tapi kan tidak kunjung dilaporkan. Jadi mungkin itu sebagai dalih saja," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article