Sungai Tercemar, Polusi Udara! Warga Segel TPA Sampah di Kudus

Kudus, IDN Times - Dituding jadi sumber pencemaran sungai hingga polusi udara TPA Sampah Tanjungrejo disegel warga. Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus segel dan menutup pintu masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Tanjungrejo. Warga merasa kesal aktivitas di TPA disebut mencemari lingkungan warga sekitar tanpa ada solusi.
Sekretaris Rukun Warga (RW) 09 Desa Tanjungrejo Fahmi Arsyad, Kamis (16/1/2025) mengatakan warga sudah lama meminta penyelesaian dampak yang ditimbulkan akibat polusi dari TPA, namun hingga bertahun-tahun belum ada solusi menyelesaikan permasalahan tersebut."Mulai dari polusi udara karena bau tidak sedap, pencemaran sumber air, hingga pencemaran aliran Sungai Jati Pasean," ujarnya dilansir dari Antara.
Bahkan menurut Fahmi pencemaran semakin parah selama lima tahun terakhir.Sampah-sampah yang masuk masuk ke sungai mengakibatkan gatal-gatal di kulit. "Pencemaran bau tidak sedap semakin menyengat hingga bisa mengakibatkan gangguan inspeksi saluran pernapasan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," ujarnya.
Permasalahan tersebut, kata dia, sudah berulang kali disampaikan, termasuk bersurat kepada pihak terkait, namun hingga kini belum juga ada solusinya. Warga menurutnya menuntut TPA ditutup sampai ada solusi konkret dari Pemkab Kudus yang tidak lagi merugikan warga.
Menurut dia untuk pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, terutama Dinas PKLH Kudus. Melainkan membutuhkan dukungan masyarakat dan perusahaan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus Abdul Halil terkait tuntutan warga untuk menutup TPA dia berharap bisa dibicarakan terlebih dahulu.
Kapasitas sampah yang ditampung di TPA Tanjungrejo dengan luas lahan 5,6 hektare setiap harinya bisa mencapai 175 ton. Abdul Halil mengakui masih ada lahan yang bisa dimaksimalkan untuk penataan sampah agar penataannya lebih baik sehingga bisa menampung secara optimal. Dengan lahan yang tersisa, kata dia, usia TPA masih bisa bertahan hingga dua tahunan.
Pihaknya juga dibantu PT Djarum khusus sampah organik yang diolah menjadi pupuk organik ditambah bantuan alat incinerator atau mesin pembakar sampah yang diberikan kepada Pemerintah Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu.