Syarat dan Cara Perpanjang SKCK di Polrestabes Semarang Terbaru September

- Perpanjangan SKCK di Polrestabes Semarang berlaku untuk SKCK yang kedaluwarsa maksimal satu tahun; masa berlaku SKCK sendiri enam bulan sejak diterbitkan.
- Pemohon wajib menyiapkan SKCK lama, fotokopi identitas dan dokumen pendukung, pas foto merah, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
- Pengajuan bisa melalui Super Apps Presisi Polri atau loket Polrestabes Semarang; biaya PNBP Rp30.000, dengan layanan hari kerja sesuai jam operasional.
Semarang, IDN Times - Memasuki bulan September 2026, banyak instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang mulai membuka lowongan pekerjaan. Salah satu dokumen "wajib" yang harus dilampirkan pelamar tentu saja Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Masa berlaku SKCK hanya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Kalau SKCK milikmu sudah kedaluwarsa, jangan panik! Proses perpanjangannya jauh lebih cepat dan mudah dibandingkan membuat baru. Khusus buat kamu warga Kota Atlas, berikut adalah rincian syarat dan cara perpanjang SKCK di Polrestabes Semarang terbaru bulan ini.
1. Siapkan Syarat Dokumen Utama (Termasuk Aturan BPJS)

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Wira Sanjiwani) Meskipun statusnya hanya memperpanjang, kamu tetap wajib membawa berkas fisik untuk diverifikasi oleh petugas loket. Pastikan semua fotokopi terlihat jelas. Khusus di tahun 2026 ini, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sudah menjadi syarat mutlak secara nasional.
Lembar SKCK lama asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir (maksimal kedaluwarsa 1 tahun, jika lebih dari itu biasanya diarahkan untuk membuat baru).
Fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 1 lembar.
Fotokopi KK (Kartu Keluarga) sebanyak 1 lembar.
Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir sebanyak 1 lembar.
Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3-4 lembar (berlatar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan penutup wajah/kacamata).
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan, KIS, atau tangkapan layar (screenshot) status kepesertaan aktif dari aplikasi Mobile JKN.
2. Alur Cara Memperpanjang SKCK di Polrestabes Semarang

Pemohon SKCK di Sat Intelkam Polres Magetan membludak. IDN Times/Riyanto. Kamu bisa memilih jalur online via aplikasi "Super Apps Presisi Polri" atau datang langsung (offline) ke loket pelayanan di Polrestabes Semarang (Jl. Dr. Sutomo No.19, Barusari). Kalau kamu memilih datang langsung, ikuti alur ini:
Pengecekan Berkas: Datanglah ke loket Pelayanan SKCK Polrestabes Semarang, lalu serahkan map berisi kelengkapan dokumen kepada petugas jaga untuk dicek.
Mengisi Formulir: Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan formulir perpanjangan (tidak sebanyak formulir pembuatan baru karena rumus sidik jarimu sudah terekam di sistem).
Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran biaya administrasi resmi di loket BRI yang tersedia di area pelayanan.
Pencetakan: Serahkan bukti bayar dan formulir, lalu tunggu namamu dipanggil. Proses pencetakan biasanya hanya memakan waktu 10-15 menit jika antrean tidak sedang membeludak.
3. Biaya Resmi dan Jam Operasional Pelayanan

Penampakan pelayanan pembuatan SKCK di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (12/9/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK di seluruh Indonesia adalah sama, yakni Rp30.000. Biaya ini dibayarkan langsung ke loket bank/petugas PNBP, di luar biaya fotokopi atau map.
Agar tidak kecele, catat jam operasional pelayanan SKCK di Polrestabes Semarang berikut ini:
Senin – Kamis: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB)
Jumat: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 11.30 - 13.00 WIB)
Sabtu & Minggu / Libur Nasional: Tutup (Pastikan mengecek informasi terbaru di Instagram resmi @skckpolrestabessemarang untuk jadwal layanan SKCK Keliling jika ada).
Tips Tambahan: Bawalah pulpen tinta hitam sendiri dari rumah untuk mempercepat proses pengisian formulir. Selain itu, pastikan kamu datang mengenakan pakaian berkerah (kemeja/polo), celana panjang, dan bersepatu. Petugas berhak menolak melayani pemohon yang memakai celana pendek atau sandal jepit. Selamat mengurus dokumen dan semoga dilancarkan segala urusan karier atau pendidikanmu di bulan ini!

















