Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Membuat SKCK Online di Jateng dan Seluruh Indonesia, Catat Syarat dokumennya

Cara Membuat SKCK Online di Jateng dan Seluruh Indonesia, Catat Syarat dokumennya
Pemohon SKCK di Sat Intelkam Polres Magetan membludak. IDN Times/Riyanto.
Intinya Sih
  • Polri kini mempermudah pembuatan SKCK lewat aplikasi Super Apps Presisi, memungkinkan warga mendaftar online dan mencetak SKCK di Polres mana saja tanpa harus sesuai alamat KTP.
  • Prosesnya meliputi registrasi akun, unggah dokumen seperti KTP, KK, akta atau ijazah, pas foto latar merah, pembayaran Rp30.000 via BRI Virtual Account, lalu verifikasi sidik jari di Polres pilihan.
  • Pemohon wajib terdaftar sebagai peserta BPJS sesuai Perpol No 6 Tahun 2023, sementara WNI dan WNA memiliki daftar dokumen berbeda untuk pengurusan SKCK secara offline maupun online.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Berikut ini cara membuat SKCK online

1. Pembuatan SKCK bisa di Polres manapun tanpa perlu sesuai dengan alamat KTP

SKCK 4.jpg
SKCK (Dok. Polresta Balerang)

Masyarakat kini tak perlu lagi repot mengurus SKCK di Polres sesuai domisili KTP. Polri resmi memperbarui kebijakan layanan dengan menghadirkan fitur pembuatan dan pencetakan SKCK yang bisa dilakukan di Polres mana saja di seluruh Indonesia, setelah mendaftar secara online melalui aplikasi Super App Polri Presisi.

Sebelumnya, pengurusan SKCK harus disesuaikan dengan tingkat kepolisian dan alamat KTP pemohon. Namun dengan kebijakan baru ini, warga bisa memilih lokasi pencetakan sesuai tempat tinggal atau domisili saat ini tanpa harus kembali ke daerah asal.

Mengutip dari laman resmi Humas Polri layanan ini merupakan bentuk inovasi Polri untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan publik.

Dengan adanya Super App Polri Presisi, masyarakat cukup daftar online dari ponsel, lalu bisa mencetak SKCK di Polres mana saja yang dipilih.

2. Langkah-langkah Pembuatan SKCK Online 2026 (Super Apps Presisi):

Pemohon SKCK di Sat Intelkam Polres Magetan membludak. IDN Times/Riyanto.
Pemohon SKCK di Sat Intelkam Polres Magetan membludak. IDN Times/Riyanto.

Cara buat SKCK online 2025 kini wajib melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri yang diunduh di Play Store/App Store. Prosesnya meliputi registrasi, isi data diri, unggah dokumen (KTP, KK, Akta, Foto latar merah), bayar Rp30.000 via BRI Virtual Account, dan ambil/cetK fisik di Polres/Polsek sesuai pilihan.

- Unduh Aplikasi: Instal "Super Apps Presisi" dari Polri di smartphone.

- Registrasi: Daftar akun, isi data diri lengkap, dan lakukan verifikasi data (foto KTP, selfie dengan KTP).

- Pilih Menu SKCK: Di beranda, pilih menu "SKCK", kemudian klik "Ajukan SKCK".

- Isi Data & Unggah Berkas: Isi data diri, keperluan, alamat, dan unggah dokumen pendukung (KTP, KK, Akta/Ijazah, pas foto latar merah).

- Pembayaran: Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 melalui metode pembayaran yang tersedia (biasanya BRI Virtual Account).

- Cetak Bukti: Simpan bukti pembayaran dan kode registrasi yang dikirim ke email atau ada di aplikasi.

- Ambil SKCK: Datang ke Polres/Polsek yang dipilih untuk verifikasi sidik jari dan mengambil fisik SKCK.

Syarat Dokumen (Upload):

- Foto KTP.

- Foto Kartu Keluarga (KK).

- Foto Akta Lahir atau Ijazah.

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 latar merah (latar belakang merah, tidak memakai kacamata/aksesoris wajah, jilbab tampak muka utuh).

- Rumus sidik jari (jika sudah punya).

Berdasarkan Perpol No 6 Tahun 2023 tentang SKCK, pemohon wajib terdaftar sebagai peserta BPJS yang dapat diverifikasi melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan chat Pandawa.

3. Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SKCK bagi WNI dan WNA

SKCK.jpg
SKCK (Dok. Polrinews)

Sementara itu untuk Warga Negara Indonesia yang ingin mengurus SKCK secara offline bisa mendatangi kantor Polda atau Polres setempat,sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) bisa mengurusnya ke Mabes Polri

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More