Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terbukti Korupsi Berjamaah, Bupati Jepara Nonaktif Divonis Tiga Tahun

IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times-Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bagi Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi, Selasa (3/9) di Pengadilan Tipikor, Semarang. 

Ahmad Marzuqi yang terbukti melakukan suap dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun ditambah denda sebesar Rp400 juta atas tindakannya yang terjerat kasus suap praperadilan dana Banpol PPP.

1. Terbukti korupsi secara bersama-sama untuk memuluskan kasusnya

Mantan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi saat di Pengadilan Tipikor Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Aloysius Prihartono Bayu Aji yang memimpin jalannya sidang menyatakan, Marzuqi telah terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama untuk memuluskan kasus praperadilan yang diproses oleh PN Semarang pada 2017 silam.

"Mengadili terdakwa melakukan secara sah dan meyakinkan perbuatan korupsi bersama-sama, dan menjatuhkan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp400 juta. Atau menjatuhkan kurungan tambahan jika tidak mampu membayar kewajiban tambahannya sebesar Rp300 juta," ujar ketua majelis hakim.

2. Menyuap hakim Lasito

google

Marzuqi juga terbukti menyuap hakim Lasito dengan memberikan iming-iming uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika dan rupiah yang dimasukkan ke dalam bungkusan oleh-oleh bandeng presto.

Hakim menyatakan hanya ada dua hal yang meringankan hukuman terdakwa. Yang pertama terdakwa berlaku sopan dan kooperatif selama sidang. Dan tidak pernah menjalani masa hukuman pidana.

Vonis hakim kali ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menjerat Marzuqi dengan penjara lima tahun.

3. Hak politik Marzuqi dicabut

IDN Times/Fariz Fardianto

Selain itu hakim juga menacabut  hak politik Marzuqi selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa kurungan. "Mencabut hak dipilih terdakwa tiga tahun dan menetapkan penahanan di lembaga pemasyarakatan. Dinyatakan barang buktinya tetap diproses untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Hakim juga menolak keinginan Marzuqi untuk menjadi justice collaborator 

Sementara itu, Ahmad Marzuqi memilih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu selama tujuh hari atas keputusan hakim," ujar Politkus PPP ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Febriana Sintasari
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us