Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi dipenjara (pexels.com/RODNAE Productions)

Semarang, IDN Times - Tujuh anggota Polda Jateng yang menjalani sidang kode etik telah terbukti terlibat praktek pencaloan untuk penerimaan Bintara tahun 2022/2023. Dari tujuh polisi tersebut, tiga orang berpangkat kompol, satu AKP, dua brigadir, satu dokter dan seorang lagi berstatus ASN. 

1. Dua kompol dan satu AKP dijatuhi demosi dua tahun

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Mau Iqbal Alqudusy dan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng menunjukkan barang bukti penindakan kasus penambangan ilegal. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, dua kompol dan satu anggota berpangkat AKP saat ini telah dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan Bintara. 

"Bahwa buat tiga orang yang terdiri dua kompol kemudian satu orang AKP, selain yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela, dia juga minta maaf kepada institusi secara hukum acara etika. Ditambah ada hukuman administrasi berupa demosi selama dua tahun," kata Iqbal saat dikonfirmasi di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023). 

2. Dua bripka yang dijebloskan ke tahanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di