Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terbukti Perintahkan Campur Formalin, Juragan Bakmi Boyolali Ditangkap
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto bersama Kabid Humas Kombes Artanto dan Kabid Yankes Dinkes Elhamanto menunjukkan mie basah yang dicampur formalin. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
  • Polda Jateng membongkar praktik penggunaan formalin dalam produksi mie basah di Boyolali setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan uji cepat yang menunjukkan kandungan zat berbahaya.
  • Tersangka WH alias MTT alias AGR ditangkap bersama barang bukti 12 jerigen formalin, 3 drum bekas, dan 25 karung mie siap edar dengan total berat sekitar 1 ton.
  • Praktik ilegal mencampur formalin ke adonan mie dilakukan sejak 2019 untuk memperpanjang daya tahan produk, dan pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal kategori V.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengerahkan personel Satgas Pangan untuk membongkar praktek penyalahgunaan zat kimia dalam produksi mie basah.

Para personel menemukan mie basah yang diproduksi di Kabupaten Boyolali menggunakan formalin atau zat formaldehida.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar Solo Raya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (11/3/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali.

Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, 3 drum bekas formalin, serta 25 karung mie siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie dengan tujuan agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.

Praktek ilegal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mie per hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya.

Kabid Yankes Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, mengatakan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.

Editorial Team