Pekalongan, IDN Times - Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Informasinya tim penyidik KPK mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq, dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang berlangsung di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Informasi yang diperoleh, dalam OTT tersebut KPK menyegel sejumlah kantor di lingkup Pemkab Pekalongan, diantaranya ruang kerja Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq, ruang kerja Sekda, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinperkim LH, DPU dan Taru serta sejumlah kantor lainnya.
Terkait OTT terhadap bupati Pemkab Pekalongan yang memberikan keterangan resmi, Wakil Bupati Pekalongan Sukirman yang dihubungi Selasa (3/3/2026) belum memberikan respons.
Sementara itu di Jakarta Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar penangkapan tersebut. "Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati," ujar Budi.
Fadia A Rafiq langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penangkapan ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026, bertepatan dengan suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal guna menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring dalam operasi ini.
