- Ketua DPRD Jateng: Rp79.630.000 per bulan (tunjangan perumahan)
- Wakil Ketua DPRD Jateng: Rp72.310.000 per bulan (tunjangan perumahan)
- Anggota DPRD Jateng: Rp47.770.000 per bulan (tunjangan perumahan)
- Tunjangan transportasi untuk semua anggota DPRD: Rp16.200.000 per bulan
Tunjangan Rumah untuk DPRD Jateng Mendekati 50 Juta per Bulan

- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran baru tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Jateng.
- Tunjangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Jateng berbeda-beda, dengan kenaikan jumlah tunjangan dari tahun sebelumnya.
- Besaran tunjangan tersebut didasarkan pada hasil penilaian appraisal sesuai peraturan perundang-undangan dan akan dibebankan kepada APBD Provinsi Jawa Tengah.
Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran baru tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 yang ditandatangani Pj Gubernur, Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.
Keputusan tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota dewan.
1. Rincian tunjangan DPRD Jateng tahun 2025

Dalam keputusan tersebut, tunjangan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Artinya, setiap anggota DPRD Jateng menerima tambahan tunjangan di luar gaji pokok, dengan jumlah berbeda tergantung jabatannya.
3. Kenaikan lebih dari 20 persen

Jika dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 :
- Ketua DPRD: dari Rp66.500.000 → Rp79.630.000 (+Rp13,13 juta; kenaikannya 19,74 persen)
- Wakil Ketua DPRD: dari Rp60.000.000 → Rp72.310.000 (+Rp12,31 juta; kenaikannya 20,52 persen)
- Anggota DPRD: dari Rp39.200.000 → Rp47.770.000 (+Rp8,57 juta; kenaikannya 21,86 persen)
- Transport anggota: dari Rp15.000.000 → Rp16.200.000 (+Rp1,2 juta; kenaikannya 8 persen)
3. Tunjangan DPRD sudah diatur undang-undang

Dalam diktum keputusan disebutkan, besaran tunjangan tersebut mendasarkan pada hasil penilaian appraisal, sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh biaya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah.
Dengan keluarnya aturan baru itu, maka Keputusan Gubernur Nomor 160/5 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan serupa, resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Nana Sudjana menegaskan dalam peraturan tersebut jika pemberian tunjangan ini merupakan bagian dari hak keuangan pejabat legislatif yang sudah diatur undang-undang.
“Penetapan besaran tunjangan didasarkan pada perhitungan appraisal sesuai aturan. Tujuannya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD,” ujarnya dalam beleid tersebut.
Keputusan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pejabat, termasuk Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Jateng, Sekretaris Daerah, hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng.