Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan, pihaknya menolak untuk mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
‘’Kami sangat kecewa karena sudah waktu injury time mau menetapkan upah minimum provinsi kok tiba-tiba Menaker keluarkan Permenaker No 18 Tahun 2022. Kami sangat prihatin dengan keputusan itu, kenapa pemerintah seenaknya saja mengubah aturan,’’ ungkapnya saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
Menurut Frans, ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Menaker dengan mengeluarkan Permenaker No 18/2022 itu. Sebab, peraturan pengupahan yang diterapkan selama ini adalah PP No 36/2021. Keputusan ini akan berdampak besar pada sektor usaha di Jateng.