Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Update Modus Penipuan Sasar Pensiunan di Banyumas, 14 orang Datangi Posko Aduan
Sebanyak 14 korban modus penipuan pensiunan di Purwokerto datangi posko aduan di Klinik Hukum, Senin (1/6/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
  • Jumlah korban dugaan penipuan eks pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto meningkat jadi 29 orang dengan total kerugian lebih dari Rp2,5 miliar.
  • Modus melibatkan kredit bodong dan investasi fiktif yang menjerat pensiunan ASN serta purnawirawan, dengan dana diduga dialihkan ke bisnis pribadi oknum.
  • Kuasa hukum menilai OJK lamban menangani kasus ini dan mendesak pemerintah serta pihak bank bertanggung jawab agar para korban lansia segera mendapat keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Purwokerto, IDN Times - Jumlah korban dugaan penipuan yang melibatkan mantan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto, berinisial D atau Dika, terus bertambah. Menurut data terbaru, Senin (1/6/2026) yang disampaikan kuasa hukum para korban, hingga saat ini sudah ada 26 korban yang tercatat, dengan estimasi total kerugian mencapai Rp2,5 miliar lebih.

Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa setelah pembukaan "rumah kedua" bagi para korban, pada hari ini masuk 14 orang baru. Ditambah dengan 15 korban sebelumnya, total menjadi 29 orang.

"Ini membuktikan bahwa korban berjatuhan, rentenir yang terselubung menjekik para pensiunan, ini adalah modus indikasi korporasi atau kejahatan kerah putih,"tegasnya.

1. Dana dialirkan ke bisnis pribadi

Djoko Susanto sebut dana pensiunan dialihkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi oknum, Senin (1/6/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Para korban mayoritas adalah pensiunan ASN/PNS dan purnawirawan di wilayah Banyumas Raya. Mereka mengaku ditawari pinjaman atau investasi dengan janji manis oleh oknum tersebut saat masih berstatus karyawan bank. Uang sering diserahkan langsung di kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto.

Nilai kerugian per korban bervariasi, mulai dari Rp120 juta, Rp200 juta, Rp300 juta, hingga Rp350 juta. Beberapa korban terjebak utang jangka panjang (17–20 tahun), sehingga total pembayaran yang harus ditanggung bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Coba bayangkan Rp120 juta atau Rp220 juta dengan tenor 20 tahun, sudah hampir Rp450 juta yang harus dikeluarkan, hidupnya makan apa para pensiunan ini?"ujar Djoko Susanto.

Modus yang digunakan diduga melibatkan kredit bodong dan investasi fiktif berkedok bagi hasil, dimana dana pensiunan dialihkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi oknum, termasuk dugaan aliran dana ke bisnis pribadi seperti warung Kedai Tuas yang berada di Jatilawang.

2. OJK dianggap lamban tangani kasusnya

OJK di Purwokerto disebut kuasa hukum korban lamban respon kasus Bank Mandiri Taspen, Senin (1/6/2026).(IDN Times/Tangkapan layar)

Sebagai kuasa hukum yang bertindak berdasarkan Pasal 149 KUHAP (sebagai aparat penegak hukum), Djoko Susanto mendesak negara hadir tanpa harus menunggu laporan lebih lanjut.

Ia telah meminta perlindungan kepada Kapolri, Komisi VI DPR RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hingga kini dinilai masih "impoten" dan belum ada tindakan nyata yang signifikan.

"Saya selaku kuasa hukum meminta pemerintah segera turun tangan. Ini uang negara yang dibobol. Kerugian negara sudah muncul,"tegasnya.

Ia menekankan bahwa Bank Mandiri Taspen sebagai institusi bertanggung jawab, meskipun oknum tersebut kini sudah bukan karyawan. "Mandiri Taspen hanya sebagai pelayan. Jangan biarkan pensiunan dicekik pelan-pelan,"tegasnya.

3. Memanfaatkan keterbatasan informasi lansia

Pelaku penipuan di Bank Mandiri Taspen memanfaatkan keterbatasan usia yang lansia untuk menjerat korban, Senin (1/6/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Bank Mandiri Taspen sebelumnya menyatakan akan menangani kasus ini secara internal dan bekerja sama dengan penegak hukum.

Data sebelumnya yang bersumber dari posko korban mandiri taspen di klinik hukum Purwokerto mencatat awal Mei akhir Mei 2026 korban bertambah dari 7 menjadi 9, kemudian 11–13 orang dengan kerugian Rp1,3–1,8 miliar.

Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto aktif mendampingi korban dan melayangkan somasi.

Kasus serupa di cabang lain (seperti Medan) juga menunjukkan pola penipuan pensiunan oleh oknum perbankan, yang sering memanfaatkan kepercayaan dan keterbatasan informasi korban lansia.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyasar kelompok rentan (pensiunan) dan diduga melibatkan fasilitas kantor bank resmi. Kuasa hukum berharap ada respons cepat dari aparat penegak hukum, OJK, dan manajemen pusat Bank Mandiri Taspen agar para korban mendapatkan keadilan dan pengembalian dana.

Masyarakat, khususnya pensiunan, diminta waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman mudah yang menjanjikan keuntungan tinggi, terutama yang melibatkan oknum perbankan.

Editorial Team

Related Article