Pemalang, IDN Times — Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah, terus mematangkan langkah penanganan kasus guna mengungkap penyebab pasti meninggalnya seorang siswa sekolah dasar (SD) di wilayahnya. Penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tim ahli forensik dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk penanganan intensif, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) serta Bidang Kedokteran Kepolisian (Biddokkes) Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan ilmiah (scientific crime investigation).
Langkah medis forensik berupa autopsi terhadap jenazah anak korban telah dilaksanakan di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Ashari, Pemalang, setelah memperoleh persetujuan resmi dari pihak keluarga.
"Usai menerima laporan warga dan meminta keterangan awal dari keluarga korban, kami langsung melanjutkan tindakan autopsi atas persetujuan keluarga untuk mengetahui secara pasti penyebab medis kematian anak korban," ujar AKBP Rendy melansir Antara.
Selain uji forensik pada jenazah, penyidik Satreskrim Polres Pemalang yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar juga mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Sejumlah saksi kunci yang terdiri dari anggota keluarga korban hingga warga di sekitar lokasi kejadian telah dimintai keterangan resmi oleh tim penyidik. Pengumpulan alat bukti dan fakta lapangan terus dilakukan guna menyusun konstruksi peristiwa secara utuh.
Kepolisian memastikan, apabila dari rangkaian pemeriksaan saksi dan hasil autopsi medis kelak ditemukan adanya indikasi tindak pidana, pihak kepolisian tidak ragu untuk meningkatkan status perkara dan memproses hukum pelakunya.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka kami akan memprosesnya secara tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres.
Di samping fokus pada pembuktian materiil perkara, Polres Pemalang juga memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai regulasi perlindungan anak. Identitas korban maupun saksi anak dilindungi ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan ruang bagi penyidik bekerja dan menanti rilis resmi hasil autopsi medis.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak berspekulasi liar, dan mempercayakan penanganan penuh kasus ini kepada pihak kepolisian hingga seluruh tabir kejadian ini terungkap terang benderang," pungkanya.
