Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Vonis 5 Tahun Penjara Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang, Ini Profilnya

antarafoto-sidang-tuntutan-kasus-dugaan-korupsi-mantan-wali-kota-semarang-1756263453.jpg
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Intinya sih...
  • Profil lengkap Mba Ita Hevearita Gunaryanti Rahayu, politikus PDIP kelahiran Semarang, meniti karier awal di sektor perbankan dan menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang sebelum dilantik menjadi Wali Kota.
  • Mbak Ita memulai karier profesional di dunia perbankan sebelum terjun ke politik lokal. Sebagai Wali Kota Semarang, ia melanjutkan agenda infrastruktur kawasan dan layanan dasar serta aktif dalam beberapa organisasi.
  • Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa meja-kursi sekolah dasar dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang. Hari ini, ia div
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times — Hevearita Gunaryanti Rahayu—akrab disapa Mbak Ita—pernah menjadi wajah program-program kota yang ramah keluarga di Semarang. Kariernya melesat dari dunia perbankan, berlanjut sebagai Wakil Wali Kota, lalu dilantik menjadi Wali Kota Semarang pada 30 Januari 2023.

1. Profil lengkap Mba Ita

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu jalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu jalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, adalah politikus PDIP kelahiran Semarang. Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta dan meraih gelar magister (2019) serta doktor (2023) dari Universitas Diponegoro.

Berikut biodata lengkapnya:

  • Nama lengkap: Hevearita Gunaryanti Rahayu

  • Panggilan: Mbak Ita

  • Kelahiran & pendidikan: Putri asli Semarang; meniti karier awal di sektor perbankan, antara lain di Bank Universal, sebelum terjun ke politik lokal.

  • Jabatan publik:

    • Wakil Wali Kota Semarang (2016–2021/2022), kemudian Pelaksana Tugas Wali Kota.

    • Wali Kota Semarang (2023–2025)—dilantik Gubernur Ganjar Pranowo pada 30 Januari 2023.

2. Menjadi wakil Hendrar Prihadi

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Hevearita G Rahayu mengikuti debat publik penajaman visi misi yang disiarkan secara daring. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Hevearita G Rahayu mengikuti debat publik penajaman visi misi yang disiarkan secara daring. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Karier profesional dan publiknya dimulai di dunia perbankan, termasuk di Bank Universal (1991–2003). Ia kemudian memimpin perusahaan migas daerah hingga 2015.

Masuk ke dunia politik, Mbak Ita menjadi Wakil Wali Kota Semarang (2016–2022), lalu diangkat sebagai Plt Wali Kota (Oktober 2022), dan resmi dilantik sebagai Wali Kota Semarang pada Januari 2023—menjadi perempuan pertama yang memegang posisi ini.

Di masa kepemimpinannya, Pemkot Semarang melanjutkan agenda infrastruktur kawasan, layanan dasar, serta program penataan kota yang sudah berjalan sejak periode sebelumnya. Sejumlah inisiatif ramah publik, mulai kebersihan, ruang terbuka, hingga layanan sosial, terus dikomunikasikan Pemkot Semarang agar daya saing kota Semarang--sebagai ibu kota provinsi Jawa Tengah--terjaga.

Ia juga aktif dalam beberapa organisasi. Seperti Corporate Secretary BKS PI Blok Cepu, Ketua BKS PI (2014–2016), serta Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Semarang dari 2016--2021 dan kader PDIP lokal sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang periode 2019–2021.

3. Terjerat kasus korupsi dan gratifikasi meja kursi sekolah

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pada 19 Februari 2025, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa meja-kursi sekolah dasar dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang. Ia ditahan bersama suaminya, politisi DPRD Jateng, Alwin Basri.

Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Martono (Ketua Gapensi Semarang) serta Rp 1,75 miliar dari Rachmat Utama Jangkar (PT Deka Sari Perkasa). Keduanya juga dianggap menerima gratifikasi hingga Rp 2 miliar dari pelaksana proyek melalui skema fee 13 persen. Modus lain keduanya termasuk iuran kebersamaan yang sifatnya tidak sesuai dengan aturan resmi.

Perkara yang menjerat Mbak Ita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi/pengaturan proyek di Pemkot Semarang. Persidangan berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang. Pada 30 Juli 2025, JPU KPK menuntut Mbak Ita dengan 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti Rp 683,2 juta—yang jika tidak dibayar akan diganti hukuman 1 tahun penjara—serta pencabutan hak politik selama 2 tahun pasca masa hukuman.

Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan suap dan gratifikasi dari pihak ketiga serta pemotongan iuran pegawai negeri.

Hari ini, Rabu (27/8/2025), Mbak Ita menjalani sidang putusan atas perkaranya tersebut. Ia divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us