Tegal, IDN Times - Proses penyelidikan kasus kecelakaan bus Duta Wisata di dekat obyek wisata Guci, Tegal, terus berlanjut. Per hari ini, Kamis (1/5/2023), aparat kepolisian telah menetapkan sopir dan kondektur bus Duta Wisata nopol B 2760 CGA sebagai tersangka.
Informasi dari pihak Polres Tegal, sopir bus Duta Wisata bernama Romyani, warga Tangerang. Serta kondekturnya bernama Andri Yulianto.