Semarang, IDN Times - Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang siswa di salah satu SMP swasta di Kota Semarang menjadi titik balik sikap Pemerintah Kota Semarang terhadap kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan.
Wali Kota Semarang Turun Tangan, Bullying di Sekolah Tak Ditoleransi

1. Tak ada ruang bagi praktik kekerasan di sekolah
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menegaskan, tidak ada ruang bagi praktik bullying maupun kekerasan di sekolah dan memerintahkan langkah cepat untuk melindungi korban sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan di seluruh satuan pendidikan.
Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Kota Semarang dengan menerjunkan tim ke rumah korban. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban, memberikan pendampingan, sekaligus menjamin hak korban untuk tetap memperoleh layanan pendidikan selama proses penanganan berlangsung.
“Kami memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Keselamatan, pemulihan, dan masa depan anak menjadi prioritas utama. Pemerintah Kota Semarang berkomitmen memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan, Senin (29/6/2026).
2. Bedah sistem perlindungan anak di sekolah
Tak hanya fokus pada penanganan korban, Pemkot juga bergerak membedah sistem perlindungan anak di sekolah.
Wali kota juga menginstruksikan, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, termasuk memperkuat implementasi Sekolah Ramah Anak, mengoptimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), meningkatkan pengawasan guru, hingga memperketat pengawasan di titik-titik yang dinilai rawan menjadi lokasi perundungan, seperti toilet sekolah.
“Hasil evaluasi akan menjadi dasar pembinaan maupun tindakan administratif yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ahsan.
3. Pemkot dukung penuh penyelidikan dan penegakan hukum
Dinas Pendidikan juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, keluarga korban, serta pihak terkait untuk mengungkap kronologi peristiwa. Pendampingan psikologis diberikan melalui Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) guna mempercepat proses pemulihan mental korban.
Sementara, Pemerintah Kota Semarang memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang kini ditangani kepolisian. Pemkot menyatakan mendukung penuh penyelidikan yang berlangsung dan meminta seluruh pihak bersikap kooperatif agar penegakan hukum berjalan objektif serta memberikan rasa keadilan.
Kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah. Dengan instruksi evaluasi menyeluruh dan ancaman tindakan administratif bagi pihak yang lalai, Pemerintah Kota Semarang mengirimkan pesan tegas bahwa praktik bullying tidak lagi dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan pelanggaran serius yang harus ditangani secara cepat, menyeluruh, dan tanpa kompromi.