Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wali Kota Semarang Turun Tangan, Bullying di Sekolah Tak Ditoleransi
ilustrasi menghadapi perundungan (pexels.com/Keira Burton)
  • Wali Kota Semarang menegaskan tidak ada toleransi bagi bullying di sekolah dan memerintahkan langkah cepat untuk melindungi korban serta mengevaluasi sistem pengawasan pendidikan.
  • Pemerintah Kota Semarang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak, memperkuat Sekolah Ramah Anak, dan meningkatkan pengawasan di area rawan perundungan.
  • Pemkot mendukung penuh penyelidikan kepolisian tanpa intervensi, memberikan pendampingan psikologis bagi korban, serta menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan di sekolah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang siswa di salah satu SMP swasta di Kota Semarang menjadi titik balik sikap Pemerintah Kota Semarang terhadap kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan. 

1. Tak ada ruang bagi praktik kekerasan di sekolah

Ilustrasi tindak kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menegaskan, tidak ada ruang bagi praktik bullying maupun kekerasan di sekolah dan memerintahkan langkah cepat untuk melindungi korban sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan di seluruh satuan pendidikan.

Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Kota Semarang dengan menerjunkan tim ke rumah korban. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban, memberikan pendampingan, sekaligus menjamin hak korban untuk tetap memperoleh layanan pendidikan selama proses penanganan berlangsung.

“Kami memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Keselamatan, pemulihan, dan masa depan anak menjadi prioritas utama. Pemerintah Kota Semarang berkomitmen memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan, Senin (29/6/2026).

2. Bedah sistem perlindungan anak di sekolah

Ilustrasi anak anak (freepik.com/freepik)

Tak hanya fokus pada penanganan korban, Pemkot juga bergerak membedah sistem perlindungan anak di sekolah.

Wali kota juga menginstruksikan, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, termasuk memperkuat implementasi Sekolah Ramah Anak, mengoptimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), meningkatkan pengawasan guru, hingga memperketat pengawasan di titik-titik yang dinilai rawan menjadi lokasi perundungan, seperti toilet sekolah.

“Hasil evaluasi akan menjadi dasar pembinaan maupun tindakan administratif yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ahsan.

3. Pemkot dukung penuh penyelidikan dan penegakan hukum

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Dinas Pendidikan juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, keluarga korban, serta pihak terkait untuk mengungkap kronologi peristiwa. Pendampingan psikologis diberikan melalui Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) guna mempercepat proses pemulihan mental korban.

Sementara, Pemerintah Kota Semarang memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang kini ditangani kepolisian. Pemkot menyatakan mendukung penuh penyelidikan yang berlangsung dan meminta seluruh pihak bersikap kooperatif agar penegakan hukum berjalan objektif serta memberikan rasa keadilan.

Kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah. Dengan instruksi evaluasi menyeluruh dan ancaman tindakan administratif bagi pihak yang lalai, Pemerintah Kota Semarang mengirimkan pesan tegas bahwa praktik bullying tidak lagi dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan pelanggaran serius yang harus ditangani secara cepat, menyeluruh, dan tanpa kompromi.

Editorial Team

Related Article