Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
tbc
Pemerintah Kota bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meluncurkan Studi Pra-Pilot Layanan Satu Atap (One Stop Service/OSS) Tuberkulosis di Puskesmas Bangetayu, Kecamatan Genuk, Kamis (4/9/2025). (dok. Pemkot Semarang)

Intinya sih...

  • Warga Kota Semarang tetap terlindungi UHC pasca PBI dinonaktifkan

  • 98.545 jiwa kepesertaan PBI JK dari APBN nonaktif per 1 Februari 2026

  • Pemerintah pusat mengimbau warga untuk tidak panik dan sedih dalam menyikapi kebijakan tersebut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Warga Kota Semarang dilarang panik dan sedih dalam menyikapi kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan 98.545 jiwa kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN per 1 Februari 2026. 

1. Masyarakat tidak akan kehilangan akses layanan kesehatan

Pemerintah Kota bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meluncurkan Studi Pra-Pilot Layanan Satu Atap (One Stop Service/OSS) Tuberkulosis di Puskesmas Bangetayu, Kecamatan Genuk, Kamis (4/9/2025). (dok. Pemkot Semarang)

Sebab, Pemerintah Kota Semarang tetap menjamin masyarakat tidak akan kehilangan akses layanan kesehatan karena terlindungi Universal Health Coverage (UHC).

“Saya sampaikan kepada seluruh warga Kota Semarang, jangan khawatir. Prinsip kami jelas, masyarakat Kota Semarang harus tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan. Jangan sampai ada warga yang tidak tertangani hanya karena persoalan administrasi kepesertaan," ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, Sabtu (7/2/2026).

Dia menjelaskan, bagi warga yang kepesertaannya saat ini nonaktif dan membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Semarang telah menyiapkan skema pengalihan ke UHC.

2. Puskesmas diminta proaktif bantu warga terdampak

ilustrasi pemeriksaan kesehatan (pexels.com/Natalia Vaithkevich)

Dalam teknis pelaksanaannya, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran di puskesmas untuk proaktif membantu warga yang terdampak. Petugas kesehatan di lapangan diminta memfasilitasi proses pelayanan sekaligus membantu langkah-langkah administratif yang diperlukan oleh warga.

“Petugas puskesmas kami sudah siap membantu proses pelayanan di lapangan. Mereka juga akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendampingi proses pengajuan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang statusnya nonaktif,” kata Agustina.

3. Reaktivasi kembali peserta PBI JK yang dinonaktifkan

Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). (Dok. BPJS Kesehatan)

Saat ini, selain memastikan pelayanan berjalan, Pemkot Semarang melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan tengah melakukan koordinasi intensif untuk mengusulkan reaktivasi kembali peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Agustina berharap langkah ini menjadi jaring pengaman agar tidak ada warga Kota Semarang yang kesulitan berobat.

“Koordinasi terus berjalan agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Intinya, layanan kesehatan di Kota Semarang harus tetap terjaga dan inklusif serta memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Editorial Team