ilustrasi alap-alap (pixabay.com/Jasmin777)
Kepala Resort Konservasi BKSDA Wilayah Cilacap Wahyono Restanto, mengapresiasi langkah Polresta Banyumas atas pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal.
Dari hasil identifikasi ada lima ekor satwa dilindungi diantaranya satu ekor alap-alap jambul/ accipiter trivirgatus, satu ekor elang brontok putih/ nisaetus cirrhatus, satu ekor buaya muara/ crocodylus porosus, satu ekor buaya senyulong/ tomistoma schlegelii dan satu ekor buaya irian/ crocodylus novaeguineae.
"Keseluruhanya adalah jenis satwa yang dilindungi seseuai dengan peraturan pemerintah no. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar serta masuk dalam daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan P 106 Tahun 2018," tegasnya.