Semarang, IDN Times - Koalisi Jurnalis dan Pers Mahasiswa Jawa Tengah mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai londo ireng.
Ucapan Prabowo merendahkan profesi jurnalis dan mengancam iklim kebebasan pers di Indonesia.
Dalam negara demokrasi, kritik dari media bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Justru kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui kerja jurnalistik, publik dapat mengetahui bagaimana kekuasaan dijalankan dan ikut mengawasi penyelenggaraan negara.
Tugas jurnalis adalah mencari fakta, memverifikasi informasi, lalu menyampaikannya kepada publik. Ketika media mengungkap penyimpangan, mempertanyakan kebijakan, atau mengkritik pejabat publik.
"Mereka sedang menjalankan amanat undang-undang, bukan menyerang negara," kata Aris Mulyawan, Ketua AJI Semarang dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (30/7/2026).
Sehingga, pemberitaan yang kritis tidak sepatutnya dimaknai sebagai bagian ancaman bagi negara.
Istilah peyoratif seperti "londo ireng" kepada jurnalis tidak dapat dibenarkan. Apalagi ucapan tersebut disampaikan oleh seorang Presiden. Setiap pernyataan kepala negara memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada pendapat warga biasa dan bisa memengaruhi cara publik memperlakukan jurnalis.
Undang-Undang Pers telah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Negara seharusnya memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, pelabelan, ataupun tekanan. Ketika pejabat negara memberi stigma kepada jurnalis tanpa dasar yang jelas, hal itu berpotensi memicu intimidasi bahkan kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.
"Jika Presiden merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya juga sudah jelas. Undang-Undang Pers menyediakan Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers," jelasnya. Mekanisme inilah yang semestinya dihormati, bukan dengan membangun narasi yang mendiskreditkan profesi jurnalis.
Padahal, sejarah panjang negara ini tidak bisa lepas dari Pers Indonesia dalam perjuangan bangsa. Para pendiri bangsa ini juga merupakan jurnalis. Ambil contoh, Adam Malik mengawali kiprahnya sebagai wartawan dan pendiri Kantor Berita Antara. Roehana Koeddoes menggunakan pers untuk memperjuangkan pendidikan dan hak perempuan. Tirto Adhi Soerjo menjadikan jurnalisme sebagai alat melawan ketidakadilan kolonial.
Para pendiri bangsa seperti Soekarno-Hatta, Ki Hajar Dewantara, Tan Malaka, mereka semua tidak lepas dari aktivitas jurnalisme dalam membangun bangsa ini.
Artinya, sejak masa pergerakan nasional hingga Reformasi, pers selalu menjadi bagian dari perjuangan dan memperjuangkan hak publik atas informasi.
Pernyataan Presiden itu juga muncul ketika kebebasan pers di Jateng masih menghadapi banyak persoalan. Para jurnalis masih mengalami pembatasan peliputan, baik oleh pemerintah maupun institusi pendidikan. Persoalan kesejahteraan pekerja media juga belum selesai. Upah yang rendah, PHK sepihak, hingga pelanggaran hak-hak pekerja media masih terus terjadi.
Merujuk data AJI Semarang, tahun 2024 ada empat kasus kekerasan yang menimpa jurnalis. 2025 ada 21 kasus, dan Januari hingga Juli 2026, tercatat ada lima kasus kekerasan.
Karena itu, negara tidak cukup hanya mengaku menjunjung demokrasi. Negara harus memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman, bebas dari intimidasi, dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja. Pemerintah seharusnya memperkuat kemerdekaan pers, bukan mengeluarkan pernyataan yang justru memperburuk situasi.
Atas dasar itu, Koalisi Jurnalis dan Jaringan Masyarakat Sipil Jateng menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis atas penggunaan istilah "londo ireng" yang merendahkan profesi wartawan.
2. Presiden menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang sah dalam demokrasi dan tidak boleh disamakan dengan propaganda, disinformasi, ataupun kepentingan asing tanpa dasar.
3. Presiden beserta jajarannya menjamin kemerdekaan pers dengan menghentikan segala bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan intimidasi terhadap jurnalis maupun media.
