Waspada! Penipuan Catut Nama Disdukcapil Semarang, Begini Modusnya

- Jangan abaikan permintaan aktivasi IKD yang mencurigakan
- Masyarakat tidak boleh menindaklanjuti permintaan melalui telepon atau surat yang tidak sah
- Aplikasi IKD resmi hanya dapat diunduh dari PlayStore atau AppStore, dan updating data dilakukan secara daring
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang. Salah satu modus penipuan yang terjadi adalah permintaan data pribadi atau ajakan untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedur resmi melalui Whatsapp
1. Abaikan jika ada permintaan aktivasi IKD

“Jika ada telepon atau Whatsapp yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang terkait aktivasi IKD harap diabaikan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Wibowo, Selasa (22/7/2025).
Yudi menjelaskan, jika beredar surat, telepon dan chat Whatsapp yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang dan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengenai aktivasi dan sosialisasi IKD serta updating data kependudukan merupakan hal yang tidak benar.
‘’Kami berharap masyarakat supaya waspada terhadap surat atau media komunikasi lain yang mencurigakan dan mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang dan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil Kota Semarang apabila menerima surat atau informasi yang meragukan,’’ katanya.
2. Masyarakat jangan menindaklanjuti permintaan melalui telepon

Masyarakat Kota Semarang juga diharap tidak menindaklanjuti permintaan melalui telepon dan surat yang tidak sah dan mencurigakan. Kemudian, juga tidak mengunduh kiriman dalam bentuk APK, aplikasi maupun formulir elektronik lainnya.
“Sebagai upaya menghindari penipuan, jangan memberikan NIK, nomor KK, dan identitas lainnya kepada orang yang mengatasnamakan sebagai petugas Disdukcapil Kota Semarang atau Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui telepon atau WhatsApp karena aktivasi IKD hanya dilakukan melalui tatap muka dan tidak dipungut biaya,” jelas Yudi.
3. Aplikasi IKD resmi hanya di PlayStore atau AppStore

Sementara itu, aplikasi IKD resmi hanya terdapat di PlayStore atau AppStore. Kemudian, updating data dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bisa dilakukan secara daring di laman https://sidnok.semarangkota.go.id/.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemantauan informasi terkini terkait Adminduk dan Pencatatan Sipil dapat melihat di laman https://dispendukcapil.semarangkota.go.id/ dan Instagram @disdukcapilkotasemarang. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Kontak Pengaduan Disdukcapil Kota Semarang di nomor Whatsapp 0896 7630 9299 dan Instagram @disdukcapilkotasemarang atau Call Center 112.