Paper.id Sediakan E-Meterai untuk Transaksi Invoice, Mitra Peruri

Meterai sekarang sudah bisa digital, lho

Semarang, IDN Times - Paper.id resmi menjadi mitra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Paper.id merupakan platform penagihan dan pembayaran bisnis B2B menjadi yang pertama menyediakan e-meterai bagi para penggunanya, khususnya dalam penagihan invoicing.

Untuk diketahui, e-meterai disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai Bea Meterai resmi yang berlandaskan hukum di bulan Oktober 2021.

1. E-meterai memudahkan segala macam transaksi

Paper.id Sediakan E-Meterai untuk Transaksi Invoice, Mitra PeruriIlustrasi e-meterai. (IDN Times/Aditya Pratama)

Chief Technology Officer (CTO) dan Co-founder Paper.id, Yosia Sugialam mengungkapkan, keinginannya memfasilitasi transaksi digital yang makin banyak digunakan para pebisnis. Dengan begitu, validitas invoice dapat meningkat sehingga kepercayaan antar pebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan.

Selain itu, e-meterai bisa membuat transaksi lebih mudah, karena pelaku usaha tidak perlu repot-repot mencari meterai fisik.

"Lewat Paper.id, mereka hanya tinggal membeli dan membubuhkannya langsung di invoice. E-meterai yg sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari PERURI untuk dicek keabsahannya secara realtime," katanya dilansir keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: 10 Grup Channel Telegram Belajar Saham, Cara Mudah Dapat Cuan Melimpah

2. E-meterai inovasi akselerasi ekonomi digital

Paper.id Sediakan E-Meterai untuk Transaksi Invoice, Mitra PeruriIlustrasi ekonomi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

E-meterai merupakan bentuk inovasi dalam penagihan, pembayaran, dan fintech yang sekaligus mendukung rencana pemerintah dalam mengakselerasi digitalisasi segala kebutuhan usaha yang makin dinamis meski pada masa pandemik COVID-19.

Proses digitalisasi dapat terbantu lebih cepat serta kegiatan pengiriman hingga pembayaran invoice dapat dilakukan dalam satu platform dengan pencatatan yang terjadi secara otomatis melalui Paper.id.

Peluncuran dan penggunaan e-meterai dalam produk-produk fintech Paper.id, menambah visibilitas dan meningkatkan keabsahan dokumen-dokumen digital yang digunakan sebagai basis pendanaan.

3. E-meterai memudahkan bisnis UMKM

Paper.id Sediakan E-Meterai untuk Transaksi Invoice, Mitra PeruriIlustrasi UMKM. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Yosia menyebut, sudah lebih dari 300 ribu pelaku usaha UMKM yang menggunakan Paper.id untuk pembuatan invoice digital, lalu dapat dengan mudah membubuhkan e-meterai sehingga bisa lebih cepat mengirimkannya secara digital.

Adapun, penerima invoice dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-meterai dan sah tersebut melalui Paper PayIn (buyer portal) Paper.id dan membayar secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia di Paper.id.

Jika buyer atau penerima invoice tersebut juga sudah menggunakan Paper.id, lewat koneksi bisnis di Paper.id, mereka bisa merubah invoice tersebut secara otomatis menjadi invoice pembelian. Dengan begitu bisa lebih memudahkan pelaku usaha menjalankan proses penagihan maupun pembeliannya.

4. Digitalisasi dokumen bisnis lebih mudah

Paper.id Sediakan E-Meterai untuk Transaksi Invoice, Mitra PeruriCTO Paper.id, Yosia Sugialam (tengah) (Dok. Paper.id)

Sejak 2020, Paper.id telah bekerjasama dengan beberapa institusi keuangan guna menawarkan program pendanaan atau financing untuk pelaku usaha UMKM yang tepat guna. Paper.id juga memberikan mereka kontrol untuk mengatur tempo terhadap supplier maupun buyer-nya.

Bagi buyer, mereka bisa mendapatkan tempo pembayaran lebih panjang melalui produk Buy Now Pay Later (BNPL) untuk B2B. Bagi yang memiliki masalah tempo yang panjang, supplier dapat mendapatkan pencairan invoice lebih cepat dari jatuh tempo dengan produk bernama Get Paid Faster.

Paper.id melansir, setiap bulan sudah lebih dari 200 ribu invoice yang diproses melalui platform tersebut. Yosia mengklaim, penggunaan e-meterai bisa berdampak signifikan baik ke pelaku usaha yang sudah menggunakan Paper.id maupun calon pengguna yang tertarik untuk mendigitalisasi proses penagihannya.

"Kita menyambut baik langkah pemerintah dalam menerapkan digitalisasi dan mengesahkan e-meterai di akhir 2021. Mulai tahun 2022 ini, sudah tidak ada lagi penghalang apapun bagi pelaku usaha untuk mendigitalisasi dokumen bisnis, seperti invoice" tutup Yosia.

Baca Juga: 316 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Bantu Warga Jateng Isi SPT Tahunan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya