Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pertamina Setor Pajak Rp216 M per Bulan ke Jateng dan DIY

Pengisian BBM di SPBU Pertamina. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Semarang, IDN Times - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sepanjang tahun 2022 sebesar Rp2,6 triliun ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

1. Setoran pajak masuk PAD

Area Manager Communication, Relation & Coroporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho. (IDN Times/Larasati Rey)

Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility Regional JBT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, pihaknya rutin menyetor pajak tersebut untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Rata-rata per bulan setoran PBBKB lebih dari Rp191 miliar di Jawa Tengah dan lebih dari Rp25 miliar di DIY,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (22/5/2023).

2. Pajak penggunaan BBM

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

PBBKB adalah merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

Untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5 persen. Hal itu membuat makin besar harga bahan bakar yang dibeli oleh masyarakat, maka makin banyak setoran PBBKB yang dapat diberikan kepada pemerintah daerah.

3. PAD untuk pembangunan daerah

Ilustrasi pembangunan jalan (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sehubungan dengan hal itu, Brasto mengimbau kepada masyarakat untuk dapat beralih menggunakan produk bahan bakar minyak (BBM) berkualitas dari Pertamina. Menurutnya, setoran PBBKB yang meningkat dapat menambah PAD sehingga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

“Secara tidak langsung, penggunaan BBM berkualitas dapat membantu peningkatan pendapatan daerah setempat,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us