Pertamina Setor Pajak Rp216 M per Bulan ke Jateng dan DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sepanjang tahun 2022 sebesar Rp2,6 triliun ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
1. Setoran pajak masuk PAD
Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility Regional JBT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, pihaknya rutin menyetor pajak tersebut untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Rata-rata per bulan setoran PBBKB lebih dari Rp191 miliar di Jawa Tengah dan lebih dari Rp25 miliar di DIY,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Mencari Tambahan untuk Menghidup-hidupi Pertashop
2. Pajak penggunaan BBM
PBBKB adalah merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5 persen. Hal itu membuat makin besar harga bahan bakar yang dibeli oleh masyarakat, maka makin banyak setoran PBBKB yang dapat diberikan kepada pemerintah daerah.
3. PAD untuk pembangunan daerah
Sehubungan dengan hal itu, Brasto mengimbau kepada masyarakat untuk dapat beralih menggunakan produk bahan bakar minyak (BBM) berkualitas dari Pertamina. Menurutnya, setoran PBBKB yang meningkat dapat menambah PAD sehingga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
“Secara tidak langsung, penggunaan BBM berkualitas dapat membantu peningkatan pendapatan daerah setempat,” ujarnya.
Baca Juga: Mulai 18 Mei 2023, Beli Solar Subsidi di Jateng Wajib Pakai QR Code