Resmi! UMP Jateng 2022 Rp1,8 Juta, Ganjar Alasan Laju Ekonomi

UMP Jateng cuma naik 0,78 persen

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik 0,78 persen atau sebesar Rp1.812.935. Penetapan upah sebesar itu dibarengi dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. 

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," jelasnya dalam keterangan yang diperoleh IDN Times, Senin (22/11/2021).

 

1. Ganjar pertimbangkan inflasi 1,28 persen dan laju ekonomi sekitar 0,97 persen

Resmi! UMP Jateng 2022 Rp1,8 Juta, Ganjar Alasan Laju EkonomiIlustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ganjar menyarankan supaya setiap pengusaha segera menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. 

Selain itu, Ganjar mengaku mesti mengkaji minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen saat menetapkan UMP 2022. Sehingga menurutnya patokan UMP tidak bida dilakukan sembarangan. 

Baca Juga: Medan Pertempuran Sengit Ganjar, Anies, dan Prabowo Ada di Jateng DIY

2. Pemberian UMP berlaku bagi buruh yang bekerja setahun

Resmi! UMP Jateng 2022 Rp1,8 Juta, Ganjar Alasan Laju EkonomiIlustrasi - Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Lebih lanjut, Ganjar menuturkan pengusaha harus memberikan upah di atas UMP kepada pekerja yang sudah punya masa kerja setahun atau lebih. 

"UMP sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar.

3. Para buruh diminta laporkan kecurangan lewat Call Center

Resmi! UMP Jateng 2022 Rp1,8 Juta, Ganjar Alasan Laju Ekonomicallcenteransweringserviceus.com

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari juga menegaskan penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada gubernur.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan penetapan UMP, katanya maka dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Bila ditemukan pelanggaran di lapangan, Sakina mengatakan buruh bisa melapor lewat Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.

"Perusahaan musti memperhatikan upah pekerja baik masa kerja kurang setahun dan lebih setahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama," pungkasnya.

Baca Juga: Ganjar Nonton WSBK di Tribun Sirkuit Mandalika, Warga: Pak Presiden!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya