Selama Dua Hari Ribuan Buruh Semarang Gelar Mogok Tolak Omnibus Law

Hari ini ada aksi buruh di Semarang

Semarang, IDN Times - Sebanyak 2.000 lebih buruh yang berasal dari 14 pabrik di Kota Semarang dipastikan bakal menggelar aksi mogok nasional dengan turun ke jalanan. Aksi mereka guna menyikapi penolakan UU Omnibus Law yang sudah disahkan DPR RI. 

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa berkumpul di depan pabrik PT Sumi, kawasan Tugu, Semarang, pada Rabu (7/10/2020) pukul 08.00 WIB pagi.

"Kita sudah menyepakati untuk menggerakan aksi mogok nasional dua hari mulai Rabu 7 Oktober dan tanggal 8 Oktober. Sekitar 2.000 lebih buruh akan ikut turun ke jalan, start dari pabrik PT Sumi. Dan artinya dengan aksi ini, kita menolak disahkannya UU Omnibus Law," ungkap Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, saat dikontak IDN Times, Selasa (6/10/2020).

1. Para buruh anggap aksi mogok nasional sah-sah saja

Selama Dua Hari Ribuan Buruh Semarang Gelar Mogok Tolak Omnibus LawTujuh tahap pembahasan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya menyatakan sampai saat ini masih terus membangun kekuatan dengan para buruh di Ibukota Jateng untuk menggalang massa demi menolak UU Omnibus Law. 

Pihaknya juga telah berusaha membahas implementasi UU Omnibus Law dengan para pengusaha yang bernaung dibawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng. Namun, menurutnya tidak menemukan titik temu alias deadlock. 

"Maka kalau Pak Frans Kongi menuduh aksi mogok nasional telah melanggar undang-undang, itu justru salah kaprah. Karena dari pertemuan buruh dengan Apindo hasilnya deadlock. Sehingga aksi yang kita lakukan besok sah-sah saja," kata Aulia. 

Baca Juga: Pengusaha di Jateng Ancam PHK Buruh yang Ikut Mogok Tolak Omnibus Law

2. Buruh dari KSPI Jateng merasa digembosi. Mereka diancam agar ikut rapid test

Selama Dua Hari Ribuan Buruh Semarang Gelar Mogok Tolak Omnibus LawIlustrasi pekerja atau buruh pabrik. (IDN Times/Zainul Arifin)

Ia berkata sikap yang berbeda malah ditunjukan oleh kalangan pengusaha. Aulia menyebut bahwa para pemilik pabrik di Semarang berusaha menjegal aksinya dengan dalih melanggar aturan protokol kesehatan selama masa pandemik. 

Pihaknya dituding memicu kerumunan massa dengan menggelar aksi mogok nasional selama dua hari. 

"Anggota kita yang tadinya sepakat turun ke jalan menolak Omnibus Law, saat ini mendapat intimidasi dari pemilik pabrik. Ada yang diancam kalau mereka keluar pabrik dan ikut demo, berarti harus wajib dirapid test. Kalau ketahuan kena Corona, para buruh harus menjalani karantina 14 hari tanpa digaji sama sekali," tuturnya lagi. 

"Jelas ini ada upaya menggembosi aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh. Tapi kita akan berusaha sekuat tenaga menggalang massa agar UU Omnibus Law batal disahkan," tegasnya. 

3. Sekjen KSPI Jateng: Omnibus law rugikan buruh

Selama Dua Hari Ribuan Buruh Semarang Gelar Mogok Tolak Omnibus LawIlustrasi buruh Tangerang menolak omnibus law (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ia menyatakan DPR dan pemerintah sama sekali tidak mendengarkan aspirasi buruh yang menolak UU Omnibus Law. Ia menganggap Omnibus Law telah menghapus cuti panjang buruh, cuti haid, dan melahirkan bagi buruh perempuan tidak dibayar, upah sektoral dan pesangon buruh dikurangi dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

"RUU Omnibus Law Cipta Kerja menguntungkan pihak pengusaha dan merugikan buruh," bebernya.

4. KSPN tuding pemerintah abaikan nasib buruh

Selama Dua Hari Ribuan Buruh Semarang Gelar Mogok Tolak Omnibus LawIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan menurut Ketua DPW KSPN Jateng Nanang Setyono pihaknya juga menolak disahkannya UU Omnibus Law. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2013, katanya pemerintah sengaja mengabaikan nilai kesejahteraan dan nilai perlindungan bagi buruh.

"Kita sekarang menghadapi keprihatinan mulai dari acaman penularan COVID-19, resiko PHK sampai kekawatiran dihapuskannya nilai perlindungan dan nilai kesejahteraan bagi buruh," urainya.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya