TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kawal Putusan MK, GMNI Siap Demo Besar-besaran

Revisi UU Pilkada sama dengan pembangkangan

Aktivis GMNI Jateng saat unjuk rasa bersama mahasiswa di DPRD Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan protes keras rencana DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan kepala daerah, dan juga putusan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tentang syarat batas usia calon kepala daerah melalui RUU Pilkada.

Baca Juga: Unjuk Rasa Mahasiswa di Semarang Ricuh, Polisi Tembakan Gas Air Mata

1. Merevisi UU Pilkada sama dengan pembangkangan

Sekretaris DPD GMNI Jateng, Yoga Bachtiar menegaskan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sekalipun tidak dapat mengubah keputusan MK.

Pihaknya menyatakan, tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan MK melalui RUU Pilkada itu dinilai pembangkangan terhadap konstitusi.

"Kalau ini dilakukan, ada pembangkangan konstitusi. Ini semua sudah salah kaprah, menurut saya, tindakan DPR yang mendadak merevisi UU Pilkada adalah pembangkangan konstitusi yang luar biasa," katanya Jumat (23/8/2024). 

2. GMNI desak DPR tidak lawan putusan MK

Atas protes itu, DPD GMNI Jateng mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70 PUU-XXII/2024.

"Selain itu, kami mendesak DPR RI untuk menjaga marwah demokrasi. Dan mendesak KPU RI untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya