Pilgub Jateng Cuma Diikuti 2 Paslon, KPU: Masih Tersisa 775 Ribu Suara
13 KPU kabupaten/kota masih jaring pendaftaran cakada
Intinya Sih...
- KPU Jawa Tengah masih melayani pendaftaran calon kepala daerah
- Pada hari kedua, terdapat 23 paslon yang mendaftar ke KPU kabupaten/kota
- Pilgub Jateng hanya bisa diikuti dua paslon gubernur sesuai aturan PKPU terbaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Memasuki hari ketiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah masih melayani pendaftaran calon kepala daerah.
Berdasarkan keterangan dari pihak KPU Jateng, apabila pada hari pertama pendaftaran hanya ada tiga paslon kepala daerah yang mendaftar ke KPU kabupaten/kota, maka pada hari kedua sudah ada 23 paslon.
Sedangkan di hari terakhir pendaftaran pada Kamis (29/8/2024), terdapat 12 paslon yang mendaftar secara bergantian.
"Jadi untuk hari pertama (pendaftaran) ada tiga paslon. Hari kedua ada 23 paslon. Kemudian masuk hari ketiga ada 12 kabupaten/kota belum melaporkan pendaftaran. Mungkin puncaknya hari ini. Semua pasti sudah mengatur jadwal pendaftaran secara pararel yang satu rangkaian dengan jadwal pemeriksaan kesehatan," ujar Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujianto kepada IDN Times.
Baca Juga: RS Kariadi Periksa Kondisi Fisik Cagub-Cawagub Jateng, Mulai Liver Ginjal